DEPOHAR 60
DANDEPOHAR 60
Nama: Mahendradatta, S.IP.
Pangkat: Kolonel
Korp/Kejuruan: Teknik/Senjata
N r p: 506831
Tanggal Lahir: 17 Maret 1959
Tempat Lahir: Jakarta
Alamat: Jl. Cendrawasih I/2 Lanud Iwj
Agama: Islam
Tugas Pokok
TUGAS POKOK DEPOHAR 60
Melaksanakan Pemeliharaan korektif dan restoratif, produksi serta pembekalan tingkat pusat materiil senjata, peluru kendali, amunisi dan bahan peledak beserta perlengkapannya dalam rangka dukungan logistik TNI AU.
Visi & Misi
VISI :
Terwujudnya Kesiapan dan Kemampuan Pemeliharaan, Produksi dan Pembekalan Materiil Senjata dan Amunisi dalam rangka mendukung kesiapan operasional Alutsista TNI Angkatan Udara.
MISI :
1. Mewujudkan / meningkatkan kesiapan dan kemampuan pemeliharaan, produksi dan pembekalan materiil, produksi dan pembekalan materiil senjata dan amunisi dalam rangka mendukung kesiapan operasional alutsista TNI Angkatan Udara.
2. Mewujudkan / meningkatkan kemampuan engenering pemeliharaan materiil senjata dan amunisi dalam rangka mendukung kesiapan operasional alutsista TNI Angkatan Udara.
3. Mewujudkan / meningkatkan jaminan kualitas hasil pemeliharaan produksi dan pembekalan materiil senjata dan amunisi dalam rangka mendukung keselamatan terbang dan kerja untuk mencapai “ Zero Accident “.
Profil
DEPO PEMELIHARAAN 60
Dengan sarana dan prasarana yang ada, Depo Pemeliharaan 60 harus mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menangani pemeliharaan dan perbaikan alutsista senjata tingkat berat, serta sebagai pusat penyimpanan amunisi dilingkungan TNI AU. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AU Nomor Skep 5 / III / 2004 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kotama Fungsional TNI AU (Koharmatau beserta satuan jajarannya). Di tetapkan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi Depohar 60 sebagai berikut :
Kedudukan. Depo Pemeliharan 60 disingkat Depohar 60 adalah satuan pelaksana Koharmatau yang berkedudukan langsung dibawah Komandan Koharmatau. Organisasi Depo Pemeliharaan 60 disusun dua tingkat yaitu : Tingkat Markas dan Pelaksana, Satuan Pelaksana pemeliharaan ini terdiri dari Sathar 61, Satgud 62, Satgud 63, Sathar 64.
Kemampuan. Kemampuan bengkel dilingkungan Depo Pemeliharaan 60 :
Sathar 61
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan senjata udara, senjata darat dan peluru kendali serta external store, melaksanakan harmonisasi, modifikasi dan rekondisi senjata.
Satgud 62
Melaksanakan pembekalan materiil persenjataan tingkat pusat yang meliputi senjata udara/darat dan exstore, melaksanakan repacking, herstafling dan konservasi.
Satgud 63
Melaksanakan pembekalan amunisi tingkat pusat yang meliputi amunisi udara, darat, bahan peledak dan rudal, melaksanakan repacking/paletting dan herstafling
Sathar 64
Melaksanakan dukungan pemeliharaan/perbaikan dan penyimpanan matsenmu, pengujian serta pemusnahan matsenmu, fabrikasi sucad, uji kualitas, finishing, pelapisan matsen, rekondisi/assembly rocket dan deteksi handak.
Sejarah
SEKILAS SEJARAH DEPO PEMELIHARAAN 60
Depo Pemeliharaan 60 adalah satuan pelaksana Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara ( Koharmatau ) merupakan sub system yang berfungsi sebagai unsur pendukung utama pemeliharaan materiil TNI AU baik yang langsung berkaitan dengan pemeliharaan alat utama system senjata udara berupa materiil senjata dan amunisi maupun kegiatan-kegiatan operasi udara dan operasi-operasi lainnya. Depo Pemeliharaan 60 dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan kesiapan materiil senjata dan amunisi yang dioperasikan diseluruh wilayah Indonesia dalam mendukung logistik TNI AU.
Depo Pemeliharaan 60 yang berlokasi di Lanud Iswahjudi dalam perkembangannya di jajaran TNI Angkatan Udara mengalami beberapa kali perubahan nama satuan, antara lain :
1. Tahun 1961 sd. 1963 Depo Teknik 006
2. Tahun 1963 sd. 1963 Depo Teknik 032
3. Tahun 1963 sd. 1966 Depo Materiil 067
4. Tahun 1966 sd. 1970 Wing Logistik 060
5. Tahun 1970 sd. 1978 Depo Logistik 060
6. Tahun 1978 sd. 1985 Wing Mat 060
7. Tahun 1985 sd. 1987 Deposenamu 60
8. Tahun 1987 sd. 1997 Deposenmu 60
9. Tahun 1997 sd. Sekarang Depohar 60
Dengan sarana dan prasarana yang ada, Depo Pemeliharaan 60 harus mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menangani pemeliharaan dan perbaikan alutsista senjata tingkat berat, serta sebagai pusat penyimpanan amunisi dilingkungan TNI AU. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AU Nomor Skep 5 / III / 2004 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kotama Fungsional TNI AU ( Koharmatau beserta satuan jajarannya ). Di tetapkan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi Depohar 60 sebagai berikut :
Kedudukan. Depo Pemeliharan 60 disingkat Depohar 60 adalah satuan pelaksana Koharmatau yang berkedudukan langsung dibawah Komandan Koharmatau. Organisasi Depo Pemeliharaan 60 disusun dua tingkat yaitu : Tingkat Markas dan Pelaksana, Satuan Pelaksana pemeliharaan ini terdiri dari Sathar 61, Satgud 62, Satgud 63, Sathar 64.
Kemampuan. Kemampuan bengkel dilingkungan Depo Pemeliharaan 60 :
Sathar 61
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan senjata udara, senjata darat dan peluru kendali serta external store, melaksanakan harmonisasi, modifikasi dan rekondisi senjata.
Satgud 62
Melaksanakan pembekalan materiil persenjataan tingkat pusat yang meliputi senjata udara/darat dan exstore, melaksanakan repacking, herstafling dan konservasi.
Satgud 63
Melaksanakan pembekalan amunisi tingkat pusat yang meliputi amunisi udara, darat, bahan peledak dan rudal, melaksanakan repacking/paletting dan herstafling
Sathar 64
Melaksanakan dukungan pemeliharaan/perbaikan dan penyimpanan matsenmu, pengujian serta pemusnahan matsenmu, fabrikasi sucad, uji kualitas, finishing, pelapisan matsen, rekondisi/assembly rocket dan deteksi handak.
Komandan
DANDEPOHAR 60 DARI MASA KE MASA






