KOSEKHANUDNAS II
Tugas Pokok
Tugas Pokok
Kosekhanudnas II mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mengendalikan Operasi Pertahanan Udara di wilayahnya, sesuai pembagian tanggung jawab geografis wilayah pertahanan udara nasional untuk mendukung tugas pokok Kohanudnas.
Visi & Misi
Visi dan Misi
Kosekhanudnas II merupakan ujung tombak dalam mempertahankan kedaulatan Negara di udara. Selama Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada, tugas itu tidak akan pernah berakhir karena Kosekhanudnas II merupakan cerminan kekuatan TNI Angkatan Udara. Sedangkan peran Kosekhanudnas II kedepan akan semakin besar dalam membentengi negara Republik Indonesia agar terhindar dari ancaman udara baik dari dalam maupun dari luar.
a. Visi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kosekhanudnas II memiliki landasan Visi sebagai berikut :
1) Terwujudnya suatu kedaulatan Negara di udara di wilayah geografis pertahanan udara Kosekhanudnas II, dari segala bentuk ancaman udara terhadap keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Terciptanya suatu sistim pertahanan udara yang mapan dan tidak dapat ditembus oleh pihak manapun yang memiliki niat ataupun tujuan untuk mengganggu persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.
3) Terwujudnya personel Kosek dan jajaran bawahnya yang memiliki kemampuan operasional yang tinggi serta tanggap dalam setiap pelaksanaan tugas.
b. Misi. Adapun misi yang diemban oleh Kosekhanudnas II dalam menyelenggarakan dan mengendalikan operasi pertahanan udara di wilayahnya sesuai tanggung jawab geografis wilayah pertahanan udara nasional adalah sebagai berikut:
1) Mempertahankan wilayah udara nasional khususnya wilayah Kosekhanudnas II dengan menyelenggarakan dan mengendalikan operasi pengamatan udara secara terus-menerus sepanjang tahun.
2) Menciptakan prajurit Kosek yang cakap dan tanggap sebagai Bhayangkara Negara dalam mengemban tugas untuk mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia di wilayah tanggung jawab geografisnya.
3) Mengoptimalkan alutsista baik yang berada dibawah jajaran Kosekhanudnas II maupun BKO Kosekhanudnas II agar setiap saat mampu melaksanakan operasi.
4) Mengaplikasikan doktrin pertahanan udara dengan melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur dan petunjuk pelaksanaan operasi Hanud serta Rule Of Engagement (ROE).
Profil
-
Sejarah
-
Komandan
-



