BUKU TAMU

dibivation manik
pak,kapan ya penerimaan anggota baru nya tahun ini???trims
mohammad lingga
mohon ijin,pak mau tanya pembukaan secaba AU kapan?terus saya bukan keturunan dari keluarga TNI AU apakah memungkinkan di terima?t...
dhendy candra permana
selamat pagi, izin bertanya.kapan di buka kembali pendaftaran SECABA TNI AU 2012? apakah benar,pendaftaran hanya dibuka selama 1 h...
Ach. Prindy
asslamualaikum wr. wb.saya mau tanya pak...apakah sampai saat ini pemuda lulusan smk masih tidak bisa daftar penerbang atau tni au...
Okvian basuseno
          assalamualikum wr.wb okvian basuseno pa,saya mau tanya pendaftaran karbol T...
Fadli
maaf pak ,saya fadli dari solo, pengen tanya , pembukaan pendaftaran bintara PK TNI AU kapan ya pak?? Terus klo masuk dalam jajara...
aris wibowo
kpan penrimaan bintara tni au..2012.??????????????.........mhn infoyaaaaaaaaa
haniif noval
maaf ,mau nanya,, kpan di buka lagi pendaftaran"auri tamtama",, pendidikan terakhir minimal nya tamatan apa ? kalo boleh mnta pers...
chairul fajriansyah
assalamu'alaikum. pa saya chairul. untuk persyarat pendaftaran perwira s1 jurusan Teknik informatika apa bisa mendaftar. dan kapan...
Rizki Alfian Dwi Kurnia
Assalamu'alaikum, Selamat Siang. Saya ingin bertanya sedikit, apakah dari SMA jurusan IPS bisa masuk Bintara ? Terima Kasih Wassal...
nuri setiyo
terima kasih banyak bapak atas informasinya ....saya akan menambal gigi saya pak kalau begitu . kalo mungkin tetap gak keterima ja...
nitha
ia apakah da alamat web nya pa?????
heru triyoni
selamat siang pak.   pak saya mau tanya? saya kan sekolah di smk dan jurusannya multimedia. itu bisa daftar di bintara pk apa...
arif firdaus
selamat pagi, mohon ijin bertanya, jika saya kelahiran bulan juli tahun 1990 dan lulusan SMA IPA 2008 apakah msh bisa mendaftar se...
Nurul
permisi, saya ingin mendaftar menjadi bintara wanita TNI-AU,tapi saya lulusan SMK jurusan tata Busana, saya lihat di persyaratan t...

Skep/101/VI/2004

 

  TENTARA NASIONAL INDONESIA

MARKAS BESAR ANGKATAN UDARA

 

 

 

 

PETUNJUK TEKNIS

PENGELOLAAN PANGGON/RUMAH DINAS

DI LINGKUNGAN TNI ANGKATAN UDARA

 

 

1.         Pencabutan Hak Menempati Panggon/Rumah Dinas.

 

a.                  Hak Penghuni Rumah Dinas akan dicabut SIM-nya apabila :

 

1)         Tidak segera menempati rumah dinas dalam tempo 3 bulan sejak tanggal dikeluarkannya SIM tanpa alasan-alasan yang relevan.

 

2)         Mutasi.    Dalam hal mutasi, sesuai kebijakan pimpinan bahwa personel TNI AU  tidak diijinkan menguasai 2 rumah dinas.  Bagi personel TNI AU yang dikarenakan tugas kedinasan harus mutasi atau pindah tempat tugas dan berada diluar jangkauan pembinaan Lanud/Satker setempat serta telah menerima fasilitas panggon/rumah dinas ditempat yang baru, maka hak menempati panggon/rumah dinas ditempat yang lama dinyatakan berakhir. Dinas berwenang mengeluarkan surat pengosongan panggon/rumah dinas yang dihuninya disusul dengan pencabutan SIM serta melakukan pengosongan rumah dinas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 bulan.  Hal ini berarti personel TNI AU tidak dibenarkan menguasai dan atau menempati dua rumah dinas sekaligus.

 

3)         Personel TNI AU yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.

 

b.         Terhadap mereka yang tidak mau meninggalkan rumah dinas, akan diambil tindakan pengosongan rumah dinas secara paksa oleh dinas, setelah terlebih dahulu diberikan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 bulan sebagai tindakan persuasif terakhir.

 

c.         Tidak ada pemberian uang pesangon dari dinas dan tidak ada pemberian ganti rugi dalam bentuk apapun pada saat meninggalkan/mengosongkan panggon/rumah dinas.

 

2.         Ketentuan Pokok Panggon Rumah Dinas.

 

a.                  Kewajiban.

 

1)         Bagi penghuni Pengguna Rumah Dinas :

 

a)         Membayar biaya listrik, telepon, air minum, gas, pajak bumi dan bangunan.

 

b)         Membayar sewa rumah dinas sebesar 1 % dari gaji pokok setiap bulan, pelaksanaannya langsung dipotong oleh KPKN berdasarkan Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP komputer Disfaskonau)

 

c)         Membayar biaya penginapan sesuai dengan peraturan setempat di rumah dinas yang dijadikan sebagai tempat tinggal sementara waktu, penginapan atau mess yang berstatus menempati sementara, termasuk rumah peristirahatan dan guest house.

 

d)         Merawat dan melaksanakan pemeliharaan ringan atas rumah dinas golongan II dan rumah Flat.

 

2)         Penghuni/Pengguna Rumah Flat, berkewajiban membayar biaya sewa listrik, air minum, iuran-iuran dan pajak-pajak.

 

3)         Penghuni/Pengguna Mess, Rumah Peristirahatan dan Guest House, berkewajiban membayar biaya penginapan yang besarnya disesuaikan dengan peraturan setempat.

 

b.         Larangan

 

1)         Memindahkan hak untuk menempati rumah dinas kepada personel TNI Angkatan Udara lainnya tanpa melalui yang berwenang.

 

2)         Mengubah, menambah atau mengurangi bangunan panggon/rumah dinas yang dihuni.  Pengubahan atau penambahan bangunan hanya dimungkinkan oleh keadaan yang memaksa dan karena panggon/rumah dinas yang dihuninya tidak memenuhi ketentuan standar.  Apabila terpaksa harus dilaksanakan pengubahan bangunan rumah dinas maka harus seijin dinas.

 

3)         Menyewakan sebagian atau seluruh panggon/rumah dinas yang dihuni kepada orang lain, orang luar atau orang yang tidak terkait dengan kepentingan dinas.

 

4)         Menggunakan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan lain (toko/ warung/salon/bengkel/indekost dan lain-lain)

 

3.         Ketentuan Umum.

           

a.                  Apabila terdapat personel TNI Angkatan Udara aktif dan berdomisili di luar jangkauan Lanud Satker Pembina, maka pemberian rumah dinas disesuaikan dengan kemampuan penyediaan rumah dinas atau diusahakan untuk mendapatkan rumah dinas di Satuan organiknya.

 

b.         Setiap personel TNI Angkatan Udara yang melaksanakan mutasi/pindah tugas diwajibkan menunjukkan surat keterangan berasal dari tempat dinas yang lama dengan penjelasan bahwa surat izin menempati panggon/rumah dinas lama telah dinyatakan dicabut.  Hanya atas dasar keterangan otentik tersebut maka dinas ditempat tugas yang baru dapat memenuhi jaminan perumahan dinas bagi anggota yang bersangkutan.

 

c.         Setiap personel TNI Angkatan Udara yang melaksanakan mutas/pindah tugas atau menjadi pejabat Athan/Pembantu Athan dengan mengikutsertakan istri dan anak dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, maka ketentuan dan kewajiban penggunaan panggon/rumah dinas adalah sebagai berikut:

 

1)         Tidak memberikan/menyerahkan/menitipkan panggon/rumah dinas kepada orang yang tidak tercantum dalam daftar gaji atau tidak sesuai dengan peruntukan atas nama yang tercantum dalam SIM.

 

2)         Mengosongkan da menyerahkan panggon/rumah dinas beserta SIM-nya kepada dinas yang berwenang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

 

3)         Tidak dibenarkan penggunaan membiarkan atau menjadikan panggon/rumah dinas menjadi rumah tinggal tidak berpenghuni, yang dapat berakibat kerusakan atas bangunan panggon/rumah dinas tersebut.

 

4)         Dinas berhak dan mempunyai kewenangan melakukan keputusan sepihak dengan mencabut hak kepenghunian, serta SIM atas panggon/rumah dinas yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan tidak mengikuti ketentuan tersebut pasal 1), pasal 2) dan pasal 3).

 

d.         Semua rumah dinas, baik yang terletak didalam maupun yang dluar kawasan Lanud yang dibeli dengan beban biaya negara tidak boleh dihapuskan didisposal.

 

4.         Ketentuan khusus.   Ketentuan khusus yang dimaksudkan adalah ketentuan yang diwajibkan untuk dipatuhi bagi anggota yang menggunakan fasilitas panggon/rumah dinas TNI Angkatan Udara, sebagai berikut :

 

a.         Status kepenghunian personel TNI Angkatan Udara yang masih berdinas aktif diatur sebagai berikut :

 

1)         Panggon/rumah dinas diberikan kepada yang bersangkutan untuk dihuni hanya selama masa dinas aktif di TNI Angkatan Udara.

 

2)         Izin Menempati rumah dinas diberikan kepada personel TNI Angkatan Udara yang berdomisili terdekat didalam wilayah tanggung jawab perawatan Lanud Satker yang bersangkutan.

 

3)         Berdasarkan skala prioritas seperti tercantum dalam pasal 16 petunjuk teknis ini.

 

b.         Purnawirawan tidak memiliki hak untuk menempati panggon/rumah dinas kecuali mendapatkan dispensasi menempati panggon/rumah dinas dengan pemberlakuan ketentuan sebagai berikut :

 

1)         Diizinkan menempati panggon/rumah dinas selama-lamanya satu tahun terhitung sejak mulai tanggal pensiunan diberlakukan, dengan catatan apabila yang bersangkutan telah memiliki rumah pribadi (rumah non dinas).

 

2          Diizinkan menempati panggon/rumah dinas selama-lamanya dua tahun terhitung sejak mulai tanggal pensiunan diberlakukan, dengan catatan apabila yang bersangkutan belum memiliki rumah pribadi (rumah non dinas).

 

3)         Tidak ada penyewaan panggon/rumah dinas kepada para purnawirawan.

 

4)         Setelah habis masa dispensasi, penghuni harus mengosongkan panggon/rumah dinas dan menyetrahkan kepada dinas yang berwenang tanpa syarat apapun, baik berupa tuntutan, santunan atau uang ganti rugi dengan menggunakan alasan atau dalih apapun.   Dinas tidak memberikan uang ganti rugi terhadap biaya perawatan/pemeliharaan yang telah dikeluarkan oleh penghuninya dalam melaksanakan perbaikan dan perawatan panggon/rumah dinas yang dihuninya.

 

c.         Warakawuri/duda tidak memiliki hak untuk menempati panggon/rumah dinas, kecuali mendapatkan dispensasi menempati panggon/rumah dinas dengan pemberlakuan ketentuan sebagai berikut :

 

1)         Diizinkan menempati panggon/rumah dinas selama-lamanya satu tahun terhitung sejak meninggalnya suami/istri yang bersangkutan, dengan catatan apabila yang bersangkutan telah memiliki rumah pribadi (rumah non dinas).

 

2)         Diizinkan menempati panggon/rumah dinas selama-lamanya dua tahun terhitung sejak meninggalnya suami/istri yang bersangkutan, dengan catatan apabila yang bersangkutan belum memiliki rumah pribadi (rumah non dinas).

 

3)         Tidak ada penyewaan panggon/rmah dinas kepada warakawuri/duda.

 

4)                 Setelah habis masa dispensasi penghuni harus mengosongkan panggon/rumah dinas dan menyerahkan kepada TNI Angkatan Udara tanpa syarat apapun, baik yang berupa tuntutan, santunan atau ganti rugi dengan menggunakan alasan atau dalih apapun.   Dinas tidak memberikan uang ganti rugi terhadap biaya perawatan/pemeliharaan yang telah dikeluarkan oleh penghuninya dalam melaksanakan perbaikan dan perawatan panggon/rumah dinas yang dihuninya.

 

d.         Anak-anak yatim/anak yatim piatu keluarga besar TNI Angkatan Udara tidak mempunyai hak untuk menempati panggon/rumah dinas, kecuali mendapat dispensasi menempati rumah dinas dengan pemberlakuan ketentuan sebagai berikut :

 

1)         Diijinkan menempati panggon/rumah dinas selama-lamanya satu tahun terhitung sejak menjadi status anak yatim/anak yatim piatu, dengan bukti menunjukkan surat keterangan dari RT/RW atau pejabat Bintal setempat, apabila orang tua yang bersangkutan telah memiliki rumah pribadi(rumah nono dinas).

 

2)                   Diijinkan menempati panggon/rumah dinas selama-lamanya dua tahun terhitung sejak menjadi status anak yatim/anak yatim piatu dengan bukti menunjukkan surat keterangan dari RT/RW atau pejabat Bintal setempat, apabila orang tua yang bersangkutan belum memiliki rumah pribadi (rumah non dinas).

           

3).        Tidak ada penyewaan panggon/rumah dinas kepada anak yatim/anak yatim piatu.

 

4).        Setelah habis masa dispensasi penghuni harus mengosongkan panggon/rumah dinas dan menyerahkan kepada dinas yang berwenang tanpa syarat apapun, baik yang berupa tuntutan, santunan atau ganti rugi dengan menggunakan alasan atau dalaih apapun.   Dinas tidak memberikan uang ganti rugi terhadap biaya perawatan/pemeliharaan yang telah dikeluarkan oleh penghuninya dalam melaksanakan perbaikan dan perawatan panggon/rumah dinas yang dihuninya.

 

c.         Orang lain yang termasuk dalam kategori kelompok ini adalah orang-orang yang tidak pernah tercantum dalam daftar tunjangan gaji (Keponakan, nenek-kakek, kakak/adik ipar, saudara sepupu, pakde/bude, om/tante, menantu, anak angkat, pembantu dan sebagainya) dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1)         Tidak berhak menempati panggon/rumah dinas dengan status sebagai penghuni tetap.

 

2)         Paling lambat tiga bulan harus meninggalkan, menyerahkan dan mengosongkan panggon/rumah dinas kepada TNI Angkatan Udara tanpa syarat apapun baik yang berupa tuntutan, santunan atau ganti rugi dengan menggunakan alasan atau dalih apapun. Dinas tidak memberikan uang ganti rugi terhadap biaya perawatan panggon/rumah dinas yang dihuninya.

 

 

 

Dikeluarkan di Jakarta

Tanggal  30 Juni 2004

 

A.n. KEPALA STAF ANGKATAN UDARA

WAKASAU

U.b.

ASISTEN PERSONEL

 

Cap/ttd

 

WRESNIWIRO

MARSEKAL MUDA TNI

 

VIDEO