TNI AU. Komandan Lanud Muljono Kolonel Pnb Ahmad Putra Utama Tarigan, M.Han., bertindak selaku Hakim Disiplin sekaligus Atasan yang berhak menghukum (Ankum) memimpin jalannya Sidang Disiplin Militer kepada anggota yang terlibat Judi Online bertempat di Ruang Rapat Mako Lanud Muljono. Kamis (26/9/2024).
Bertindak sebagai Perwira Hukum (Kakum) Lanud Muljono Kapten Kum David Satria Kurniawan, S.H., sedangkan Personel Lanud Muljono yang melanggar hukum tersebut berpangkat Sersan satu (Sertu) dengan inisial "RM". Dalam Sidang Disiplin Militer tersebut RM terbukti telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer yakni melakukan Judi Online . Adapun perbuatan anggota tersebut telah melanggar hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan pasal 15 huruf (b) Peraturan Panglima TNI nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan dijatuhi hukuman disiplin berupa Penahanan Disiplin berat selama 21 hari, Penundaan Kenaikan Pangkat selama tiga periode, dan Penundaan pengusulan Pendidikan selama satu Periode. Danlanud berpesan bahwa untuk penegakan disiplin anggota yang melanggar harus dihukum sesuai perbuatan yang dilakukannya dengan segala pertimbangan, sehingga akan menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi contoh bagi anggota yang lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Turut hadir Kadispers, Kadislog, Dansatpomau, Kaintel, Karumkit, para Kasatker, serta perwakilan Perwira, Bintara Lanud Muljono.