
Penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah negara, menyerahkan sebagian/seluruh rumah kepada pihak lain, menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya dan penghuni rumah negara lebih dari satu bagi pasangan suami/istri yang berstatus prajurit/PNS, demikian dikatakan Kasubsi Panggon Yanpers Dispers Lanud Iswahjudi Mayor Kal Djajuk Mudjirahayu, pada briefing pagi di ruang Teddy Kustari, Rabu (13/07/16).
Lebih lanjut Mayor Kal Djajuk menjelaskan bahwa ada lima kewajiban penghuni rumah negara diantaranya membayar sewa rumah sesuai peraturan perundang-undangan, membayar rekening listrik, telepon dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), memelihara, mengamankan dan memanfaatkan rumah negara sesuai dengan fungsinya dan memperpanjang Surat Ijin Penghunian (SIP) sesuai dengan batas waktu, serta setiap kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab penghuni rumah negara.
Sementara Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Andyawan M.P.,S.I.P.,M.Tr (Han)., yang turut hadir pada briefing pagi sebelum pelaksanaan operasi dan latihan penerbangan mengatakan, agar setiap komandan satuan selalu memonitor anggota baik yang berdomisili di permukiman komplek maupun diluar komplek.
Selain itu Marsma TNI Andyawan menegaskan kembali, agar seluruh personel Lanud Iswahjudi baik militer maupun PNS untuk tidak terlena tinggal di komplek, jangan sampai setelah purna tidak memiliki rumah pribadi.
“Bagi seluruh prajurit dan PNS Lanud Iswahjudi agar tidak terlibat masalah narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegas Danlanud Iswahjudi Marsma TNI Andyawan M.P.,S.I.P.,M.Tr(Han).