TNI AU. Komandan Lanud Anang Busra Kolonel Pnb Dedy Supriyanto, S.M., M.Han, bertindak selaku Hakim Disiplin sekaligus Atasan yang berhak menghukum (Ankum) memimpin jalannya Sidang Disiplin Militer kepada anggota yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, bertempat di Gedung Pandawa Lanud Anang Busra. Rabu (27/08/2025).
Bertindak sebagai Perwira Hukum (Kakum) Lanud Anb Lettu Kum Fariel Amri, S.H., sedangkan Personel Lanud Anb yang melanggar hukum tersebut berpangkat Letna Dua (Letda), Sersan Satu (Sertu), Prajurit Kepala (Praka) dengan inisial "A, P, G," Dalam Sidang Disiplin Militer tersebut A, P, dan G. terbukti telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Adapun perbuatan anggota tersebut telah melanggar hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer jo. pasal 15 huruf (k) Peraturan Panglima TNI nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan dijatuhi hukuman disiplin berupa Teguran, Penundaan Kenaikan Pangkat selama satu periode, dan Penundaan pengusulan Pendidikan selama satu Periode.
Turut Hadir Kadisops, Kadisper, Dansatpom, Kaintel, Para Kasatker, Perwira, serta Bintara dan Tamtama