Pengunjung Website
Minggu Ini: 72
Bulan Ini: 434
Tahun Ini: 1,862
img thumbnail

Sinergi Satpomau Lanud Yohanis Kapiyau dan Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Mozes Kilangin Timika

TNI AU. Sinergi antara Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Yohanis Kapiyau bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Mimika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Bandara Mozes Kilangin Timika, Papua Tengah, Selasa (27/1/2026).

Komandan Satpomau Lanud Yohanis Kapiyau Kapten Pom I Made Widhiyasa, S.Tr.Han., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat personel Satpomau yang sedang melaksanakan tugas pengamanan bandara melakukan pemeriksaan rutin dan monitoring proses pemuatan barang ke dalam pesawat sipil.

Pada saat itu, personel Satpomau Lanud Yohanis Kapiyau, Serma Panji Maulana, yang bertugas sebagai pengamanan bandara, mencurigai sebuah barang berupa kardus berwarna cokelat dengan ukuran sekitar 1 meter x 20 sentimeter. Kardus tersebut memiliki lubang di sisi kiri dan kanan yang menimbulkan kecurigaan.

Didampingi oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin, Serma Panji Maulana, kemudian melaksanakan pemeriksaan manual terhadap barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat ekor satwa yang dikemas tanpa dokumen resmi dan tidak diketahui identitas pemiliknya.

Selanjutnya, satwa-satwa tersebut diketahui terdiri dari satwa yang masuk kategori dilindungi serta satwa lain yang tidak dilengkapi dokumen perizinan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk proses penanganan lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa satwa hasil temuan tersebut telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan  dan Tumbuhan Mimika guna dilakukan pemeriksaan, penanganan, dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dansatpom Lanud YKU menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Satpomau Lanud Yohanis Kapiyau dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam khususnya di wilayah Papua Tengah.