
TNI AU. Kepala Staf (Kas) Komando Operasi Udara (Koopsud) III Marsekal Pertama (Marsma) TNI Donald Kasenda, S.T., S.I.P., M.M, mengikuti rapat dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu tentang penguatan koordinasi penerapan pasal 37 dan 38 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI secara daring di ruang rapat Suryadarma, Makoopsud III, Samofa Biak, Jumat (1/7/22).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain agar terjalin komunikasi dan koordinasi lintas Kementrian/Lembaga yang sinergis dalam merespon peristiwa pelanggaran wilayah udara nasional yang dilakukan oleh pesawat udara negara asing dan pesawat sipil asing tidak berjadwal yang dapat ditindaklanjuti dengn nota protes diplomatik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 38 PP Pamwilud.
Hadir dalam acara tesebut Dankosek III Marsma TNI Wastum, S.E., M.P.P, Kakum Koopsud III Kolonel Sus Ruddy Sonny R, S.H., M.H, Asops Kosek III, Asintel Kosek III, Kadisops Lanud Manuhua, Kakum Lanud Manuhua dan Danden Intel Koopsud III.