
Kemampuan melaksanakan kegiatan yang terangkum dalam Latihan Peraturan Militer Dasar (Permildas) merupakan basic skill/kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap personel TNI dan PNS, untuk itu seluruh anggota baik Perwira, Bintara, Tamtama maupun PNS Makoopsau I perlu melaksanakannya. Komandan Denma Koopsau I Letkol Kal M. Choiruddin menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan sebelum pelaksanaan Latihan Permildas di Lapangan Apel Makoopsau I Jakarta, Kamis (29/1).
Komandan Denma Koopsau I menambahkan, pelaksanaan Latihan Permildas untuk merefresh dan menjaga sikap dasar sebagai seorang prajurit terhadap aturan yang ada, di samping juga membentuk kedisiplinan dan kebersamaan.
Melalui Latihan Permildas, lanjut Komandan Denma Koopsau I diharapkan pula akan tumbuh jiwa korsa yg tinggi baik secara pribadi maupun kelompok serta berguna untuk menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas dalam menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pelaksanaan Latihan Permildas rutin dilaksanakan setiap hari Kamis minggu pertama dan keempat, dengan materi P 5 yaitu Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD), Peraturan Dinas Garnisun (PDG), dan Tata Upacara Militer (TUM),” jelas Komandan Denma Koopsau I.