Tugas Pokok
Membina dan menyelenggarakan pembinaan keselamatan penerbangan dan kelaikan udara yang meliputi pembinaan keselamatan terbang, keselamatan kerja, kelaikan udara dan Search and Rescue/survival.
Fungsi Puslaiklambangjaau
- Merumuskan dan menyiapkan kebijakan Kasau dalam bidang pembinaan dan pelaksanaan keselamatan penerbangan, keselamatan kerja, kelaikan udara dan SAR/survival di lingkungan TNI AU.
- Merumuskan rencana dan program pembinaan dan pelaksanaan fungsi keselamatan penerbangan, keselamatan kerja, kelaikan udara, dan SAR/survival.
- Mengembangkan, merumuskan, dan menyiapkan petunjuk serta prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Melaksanakan pengujian dan evaluasi profesi awak pesawat TNI AU dalam bidang masing-masing.
- Melaksanakan pengujian terhadap pesawat terbang, fasilitas, instalasi dan alat peralatan tertentu lainnya, baik hasil pengadaan/pembangunan maupun hasil perbaikan/pemeliharaan untuk menentukan bahwa materiil tersebut laik terbang atau aman untuk digunakan.
- Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan, petunjuk, ketentuan/prosedur untuk menjamin keselamatan penerbangan, keselamatan kerja, kelaikan udara dan SAR/survival.
- Merencanakan dan melaksanakan kebutuhan alat peralatan yang menjadi tanggungjawabnya.