–Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan potensi nasional aspek dirgantara yang meliputi bidang Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam/Buatan, serta Sarana Prasarana dan Minat Dirgantara untuk dikembangkan menjadi Komponen Cadangan dan Pendukung Matra Udara.
Beberapa kegiatan yang dilaksanakan juga berintegrasi dengan TNI AD dan TNI AL serta masyarakat dalam kegiatan Bakti TNI antara lain :
- TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD),
- TNI Manunggal Pertanian (TMP),
- TNI Manunggal Sembako (TMS),
- TNI Manunggal Sosial Sejahtera (TMSS),
- TNI Manunggal Keluarga Berencana Kesehatan (TMKBK) maupun Pelangi Nusantara.
Sesuai dengan Skep Kasau Nomor : Kep/13/XI/2002 tanggal 12 November 2002 Tentang Struktur Jabatan di Lingkungan TNI Angkatan Udara, dapat diketahui bahwa pengawakan personel Dispotdirga sudah masuk dalam jabatan hampir di seluruh pangkalan TNI Angkatan Udara.
Perlunya peningkatan mutu dan peran pembinaan potensi dirgantara sebagai pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara yang keempat, Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas di tiap-tiap pangkalan udara sesuai dengan potensi yang ada di wilayah masing-masing.
Selanjutnya pada tahun 2008 Dispotdirga telah melaksanakan pengembangan struktur organisasi dengan menata Subdinas pelaksana menjadi empat Subdinas yaitu Subdinas Pembinaan Sumber Daya (Subdis Binsumda), Subdinas Pembinaan.
Wilayah Pertahanan (Subdis Binwilhan), Subdinas Pembinaan Minat Dirgantara (Subdis Binatdirga) dan Subdinas Bakti TNI (Subdis Bakti TNI), sesuai dengan Peraturan Kasau Nomor Perkasau/17/IV/2008 tanggal 16 April 2008 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Dinas Potensi Dirgantara.