Pengunjung Website
Hari Ini: 16
Minggu Ini: 40
Bulan Ini: 40
Tahun Ini: 597,428

Profil TNI AU

Profil TNI Angkatan Udara.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno – Hatta memproklamasikan kemerdekaan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta dengan dihadiri oleh para pemuda dari segala penjuru Jakarta. Sore harinya, para pemuda tersebut mengadakan pawai akbar, dan di depan proklamator kemerdekaan Indonesia Soekarno – Hatta, mereka menyatakan kebulatan tekad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Mulai saat itulah rakyat Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan dari ancaman kembalinya belenggu penjajahan Belanda dan Jepang.

Lihat sejarah selengkapnya

VISI

  • Mewujudkan postur yang profesional, efektif, efisien, modern, dinamis, dan handal untuk menegakkan serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI.

MISI

    1. TNI AU berkomitmen untuk mewujudkan kemampuan dan kekuatan sistem, personel, material, alutsista, dan fasilitas yang berkualitas tinggi, sehingga siap melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanahkan.

    2. Peningkatan kemampuan dalam penyelenggaraan fungsi intelijen dan pengamanan untuk mendukung efektivitas tugas TNI AU.

    3. TNI AU juga fokus pada pembinaan kekuatan dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    4. TNI AU juga melakukan penelitian dan pengembangan strategi dan sistem pertahanan, sumber daya manusia, serta kemampuan dan pendayagunaan industri strategis nasional untuk kepentingan pertahanan matra udara.

    5. Peningkatan fungsi perencanaan, pengendalian, dan pengawasan di lingkungan TNI AU memastikan efektivitas dan efisiensi dalam setiap pelaksanaan tugas. 

Dalam menjamin kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, TNI Angkatan Udara bertugas:

  • Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
  • Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
  • Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
  • Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Pelaksanaan tugas diatas diwujudkan dalam kegiatan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) meliputi:

Operasi Militer untuk Perang terdiri atas:

  • Operasi Pertahanan Udara, meliputi kegiatan Operasi Hanud Aktif dan Operasi Hanud Pasif.
  • Operasi Serangan Udara Strategis, meliputi kegiatan Operasi Pengamatan dan Pengintaian Udara Strategis, Operasi Penyerangan Udara dan Operasi Perlindungan Udara.
  • Operasi Lawan Udara Ofensif, meliputi kegiatan Operasi Penyerangan dan Operasi Perlindungan Udara.
  • Operasi Dukungan Udara, meliputi kegiatan Operasi Penyekatan Udara, Operasi Serangan Udara Langsung, Operasi Pengungsian Medis Udara, Operasi Angkutan Udara, Operasi Patroli Udara, Operasi Pengintaian Udara Taktis, Operasi Pengisian Bahan Bakar di Udara, Operasi Perlindungan Udara, Operasi SAR Tempur, Operasi Pengamanan Alutsista, Operasi Bantuan Tembakan Udara dan Operasi Khusus.
  • Operasi Informasi, meliputi kegiatan Operasi Lawan Informasi Ofensif dan Operasi Lawan Informasi Defensif.

Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berupa Operasi Pertahanan Udara, Operasi Dukungan Udara dan Operasi Informasi, dalam rangka :

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  • Mengatasi aksi terorisme.
  • Mengamankan wilayah perbatasan.
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  • Mendukung mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta.
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  • Mendukung mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan asing yang sedang berada di Indonesia.
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  • Membantu pemerintah untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.