Pengunjung Website
Hari Ini: 3,503
Minggu Ini: 176,007
Bulan Ini: 960,676
|
Jumlah Pengunjung: 14,359,529

Profil TNI AU

Profil TNI Angkatan Udara.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno – Hatta memproklamasikan kemerdekaan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta dengan dihadiri oleh para pemuda dari segala penjuru Jakarta. Sore harinya, para pemuda tersebut mengadakan pawai akbar, dan di depan proklamator kemerdekaan Indonesia Soekarno – Hatta, mereka menyatakan kebulatan tekad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Mulai saat itulah rakyat Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan dari ancaman kembalinya belenggu penjajahan Belanda dan Jepang.

Lihat sejarah selengkapnya

VISI

  • Terwujudnya postur TNI AU yang professional, efektif, efisien, modern, dinamis dan handal dalam rangka menegakkan serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

    Mewujudkan kemampuan dan kekuatan sistem, personel, material alutsista dan fasilitas untuk memenuhi postur TNI AU yang berkualitas agar siap untuk melaksanakan tugas dan fungsi.

    Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan fungsi-fungsi intelijen dan pengamanan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi TNI AU.

    Melaksanakan pembinaan kekuatan dan kemampuan dalam rangka pelaksanaan tugas TNI AU baik dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    Melaksanakan kegiatan bantuan kemanusiaan dan bakti sosial dalam rangka membantu otoritas sipil untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi terwujudnya keamanan dalam negeri dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Meningkatkan kerjasama militer dengan negara-negara sahabat dalam rangka menciptakan kondisi kemanan nasional, regional dan internasional serta untuk meningkatkan hubungan antar negara.

    Melaksanakan penelitian dan pengembangan terhadap strategi dan sistem pertahanan, sumber daya manusia, serta kemampuan dan pendayagunaan industri strategis nasional untuk kepentingan pertahanan matra udara.

    Meningkatkan pemberdayaan fungsi perencanaan, pengendalian dan pengawasan dilingkungan TNI AU melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pernerintah.

Dalam menjamin kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, TNI Angkatan Udara bertugas:

  • Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
  • Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
  • Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
  • Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Pelaksanaan tugas diatas diwujudkan dalam kegiatan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) meliputi:

Operasi Militer untuk Perang terdiri atas:

  • Operasi Pertahanan Udara, meliputi kegiatan Operasi Hanud Aktif dan Operasi Hanud Pasif.
  • Operasi Serangan Udara Strategis, meliputi kegiatan Operasi Pengamatan dan Pengintaian Udara Strategis, Operasi Penyerangan Udara dan Operasi Perlindungan Udara.
  • Operasi Lawan Udara Ofensif, meliputi kegiatan Operasi Penyerangan dan Operasi Perlindungan Udara.
  • Operasi Dukungan Udara, meliputi kegiatan Operasi Penyekatan Udara, Operasi Serangan Udara Langsung, Operasi Pengungsian Medis Udara, Operasi Angkutan Udara, Operasi Patroli Udara, Operasi Pengintaian Udara Taktis, Operasi Pengisian Bahan Bakar di Udara, Operasi Perlindungan Udara, Operasi SAR Tempur, Operasi Pengamanan Alutsista, Operasi Bantuan Tembakan Udara dan Operasi Khusus.
  • Operasi Informasi, meliputi kegiatan Operasi Lawan Informasi Ofensif dan Operasi Lawan Informasi Defensif.

Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berupa Operasi Pertahanan Udara, Operasi Dukungan Udara dan Operasi Informasi, dalam rangka :

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  • Mengatasi aksi terorisme.
  • Mengamankan wilayah perbatasan.
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  • Mendukung mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta.
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  • Mendukung mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan asing yang sedang berada di Indonesia.
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  • Membantu pemerintah untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.