Kolonel Lek Agus Himawan, M.Sc. lahir di Jakarta, pada tanggal 4 Agustus 1974. Diterima sebagai Calon Prajurit Taruna dan dilantik oleh Presiden RI sebagai Letda tahun 1996. Selanjutnya mengikuti pendidikan Squadron Officer School di Amerika Serikat atau setara dengan Sekkau pada tahun 2006, dan Seskoau tahun 2011. Pada tanggal 25 Mei 2021 dilantik sebagai Komandan Depohar 20 sampai sekarang.
Visi
Menjamin kesiapan peralatan avionik pesawat TNI-AU sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki. Oleh sebab itu, setiap ada permasalahan avionik harus dapat segera dicari solusinya. Sesuai dengan moto para teknisi avionik ”Create the Ability to Respond Rapidly to the Avionics Problems”, dalam melaksanakan pemeliharaan peralatan avionik.
Misi
Cikal Bakal Depohar 20
Awal mula hadirnya Depohar 20 di TNI Angkatan Udara bukan serta merta lahir dengan cepat, namun membutuhkan waktu dan perjuangan yang luar biasa dari para senior terdahulu. Diawali dimana selesainya pembangunan gedung seksi avionik skatek 021 dan 042 maka secara bertahap mengalami penambahan personel, fasilitas pemeliharaan maupun beban kerjanya, sehingga perlu penataan dan penyesuaian organisasi sesuai dengan lingkup dan tugasnya yang semakin besar yaitu setingkat Skadron. Pada mulanya dukungan anggaran Mabesau untuk pengadaan fasilitas pemeliharaan avionik masih terbatas, sehingga sebagian anggaran yang dibutuhkan dibantu oleh Mabes ABRI (TNI).
Disamping itu bertitik tolak dari pengalaman masa lalu bahwa biaya perbaikan peralatan avionik dari tahun 1960-an sampai dengan awal tahun 1980-an pertahunnya telah menyedot anggaran biaya pemeliharaan yang cukup besar sehingga diperlukan upaya peningkatan efisiensi penggunaan anggaran pemeliharaan. Besarnya kebutuhan anggaran pemeliharaan ini dikarenakan seluruh kegiatan pemeliharaan dilaksanakan diluar TNI Angkatan Udara baik didalam maupun diluar negeri. Disisi lain anggaran yang dapat disediakan pemerintah untuk mendukung pertahanan negara dari tahun ketahun masih sangat terbatas.
Pertimbangan penting lain yang perlu disampaikan bahwa waktu yang diperlukan dalam proses pemeliharaan diluar TNI Angkatan Udara cukup lama. Kondisi demikian sangat mengganggu kesiapan operasional pesawat. Oleh sebab itu muncullah keingan untuk memantapkan organisasi pemeliharaan yang sudah ada dilingkungan TNI Angkatan Udara guna dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kesiapan operasional pesawat.
Sejalan dengan perkembangan kekuatan pesawat yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara, maka upaya membentuk satuan pemeliharan avionik merupakan tuntutan kebutuhan organisasi. Hal ini disebabkan antara lain karena populasi sistem avionik pada waktu itu jumlahnya cukup banyak, sehingga secara otomatis untuk mempertahankan kesiapannya dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Namun disadari bahwa untuk membangun organisasi pemeliharaan peralatan yang cukup canggih dengan jenis dan tipe yang cukup banyak diperlukan anggaran yang tidak sedikit baik untuk mendukung kebutuhan investasi/pengadaan fasilitas pemeliharaan maupun kebutuhan pendidikan dan pelatihan personel. Oleh sebab itu didalam menentukan jenis atau tipe fasilitas pemeliharaan peralatan avionik yang akan dibangun didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
Dengan beberapa pertimbangan tersebut makan dibentuklah organisasi pemeliharaan avionik Lanud Iswahjudi dengan tugas pokok untuk memperbaiki peralatan avionik pesawat tempur dan di Lanud Halim Perdanakusuma dengan tugas pokok untuk memperbaiki peralatan avionik pesawat angkut.
Para sesepuh atau pendahulu Depohar 20 juga mengutarakan cikal bakal lahirnya Depohar 20 dengan beberapa alasan antara lain:
Embrio Depohar 20
Pada mulanya peralatan avionik yang ada di pesawat terbang generasi tahun 30-an termasuk pesawat Churen dan lainnya hanya memiliki sarana kompas dan radio VHF. Peralatan itu berfungsi sebagai alat navigasi dan komunikasi. Teknologinya masih menggunakan tabung. Peralatan ini banyak dipakai pada pesawat C-47 Dakota pada PD II. Karena teknologinya masih sederhana, maka perawatannya juga masih sederhana. Secara umum disimpulkan apabila ada tabung tidak nyala berarti ada kerusakan ,sehingga perlu diganti. Wadah yang menangani kegiatan pemeliharaan dilaksanakan oleh Seksi Perawatan Radio di Skadud/ Skatek.
Seiring dengan perkembangan teknologi kedirgantaraan maka teknologi avionik sangat cepat sehingga fungsi peralatan avionik tidak hanya sekedar sebagai peralatan komuniksi dan navigasi saja akan tetapi juga menyangkut sistem persenjataan maupun misi sistem yang sangat berkaitan dengan operasi udara yang akan dilaksanakan. Dengan demikian beban kerja pemeliharaan semakin meningkat dari tahun ke tahun sesuai penambahan alutsista pesawat terbang yang dimiliki TNI AU. Sehingga wadah yang menangani kegiatan pemeliharaan pada waktu itu dilaksanakan oleh seksi perawatan radio Skadud/Skatek berubah menjadi Skatek 021 Halim dan Skatek 042 Madiun.
Dalam perjalannya kedua seksi tersebut berubah status menjadi Skavionik 01 & 02 dan berubah menjadi Sub Depo Avionik 01 & 02 dan berubah menjadi Skavionik 01 & 02 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Depohar 20 yang berkedudukan di Lanud Iswahjudi.
Perubahan ini dilaksanakan sesuai dengan tuntutan tugas yang dihadapi seiring dengan periode dan gelombang datangnya alutsista pesawat TNI Angkatan Udara. Sejarah panjang yang mengawali terbentuknya Depo Pemeliharaan 20 Lanud Iswahjudi berawal dari seksi tersebut yaitu seksi pemeliharaan Avionik di Skatek 042 Lanud Iswahjudi dan Seksi Pemeliharaan Avionik di Skatek 021 Lanud Halim Perdanakusuma.
Peresmian Depohar 20
Periode Sebelum Agustus 1983 (Masa Pusat Avionik Wing 300 Buser dan Wing Ops 001)
Peralatan komunikasi dan navigasi Pesawat T-33
dirawat oleh Seksi Avionik Skatek 042 Lanud Iswahjudi
Kegiatan pemeliharaan peralatan avionik yang dilaksanakan oleh bengkel avionik Skatek 042 sampai dengan tingkat sedang untuk beberapa fasilitas pemeliharaan. Namun dengan bertambahnya pesawat tempur A-4, MK-53 dan F-5 E/F Tiger maka secara otomatis bertambah fasilitas pemeliharaan maka diperlukan ruangan untuk instalasi pemeliharaan. Oleh sebab itu dibangun gedung terpisah dengan Skatek 042. Pejabat kasi avionik pada waktu itu ditunjuk mayor Lek Hariyadi ( Alumni AAU Tahun 1968).
Gambaran Skadron Teknik 021 periode 1983
Periode 1983 s/d 1985 (Masa Skadron Avionik 01 dan 02)
Gedung tersebut pada saat ini dikenal sebagai gedung Sathar 21. Peralatan-peralatan test benches yang dipasang pada waktu itu sebagian besar adalah fasilitas pemeliharaan untuk avionik pesawat A-4 dan pesawat F-5. Program pengadaan pesawat A-4 itu sendiri dikenal dengan proyek Boleroes. Kemudian dengan surat perintah Komandan Wing 300 Buser nomor: Sprin/093/VI/1980 tanggal 29 Juni 1980 nama seksi avionik Skatek 042 berubah nama menjadi Pusat avionik Wing 300 Kohanudnas, namun secara organisatoris tetap menjadi bagian dari Skatek 042. Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1983 sesuai dengan surat Keputusan Kasau Nomor: Kep/05/IV/1983 tanggal 9 April 1983 pusat avionik Wing 300 Kohanudnas berubah status menjadi Skadron Pemeliharaan Avionik 01 ( Skavionik 01) yang berkedudukan langsung dibawah Danjen Komatau. Sebagai Komandan Skavionik 01 yang pertama adalah Letkol Lek Haryadi. Tugas pokok Skavionik 01 adalah menyelenggarakan dan melaksanakan pemeliharaan korektif dan restoratif terhadap peralatan avionik termasuk elektronika khusus dan alat uji cobanya. Secara keseluruhan peralatan avionik yang dipelihara meliputi avionik pesawat tempur F-5 E/F Tiger, A-4 Skyhawk, dan pesawat latih Hawk MK-53.
Dhuaja
Sebagai satuan dengan tugas yang telah diamanatkan maka sebagai ciri khasnya Depohar 20 mendapatkan Dhuaja dengan semboyan Indra Paksa Karya Sakti. Yang menandakan bahwa Depohar 20 harus dapat menjunjung tinggi kepercayaan dari komando atas dengan dedikasi yang tinggi yang tercermin dalam Dhuaja Depohar 20 Indra Paksa Karya Sakti.
Gambar
Garuda dan Rantai. Garuda diartikan sebagai unsur TNI Angkatan Udara sedangkan Rantai diartikan sebagai satuan pelaksana pemeliharaan tingkat Depohar. Garuda menggenggam rantai mengandung makna bahwa Depohar dalam melaksanakan pemeliharaan alutsista TNI Angkatan Udara saling berkaitan dengan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh kesatuan lain baik di dalam maupun di luar jajaran Koharmatau.
Bunga Wijaya Kusuma. Simbol ini memberikan makna bahwa Depohar dalam melaksanakan pemeliharaan alutsista TNI Angkatan Udara selalu mengutamakan dan menjunjung tinggi sifat-sifat kejujuran, kemurnian dan kebersihan.
Rangkaian Daun. Menggambarkan kejayaan, cita-cita dan tujuan Depohar untuk selalu tumbuh dan mengembangkan profesinya secara dinamis dan berkesinambungan.
Tanda segi Lima. Berarti melambangkan keudaraan, sedangkan angka 20 menunjukkan satuan Depohar 20.
Pesawat Terbang. Merupakan perlambang dari salah satu alutsista yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara, yang peralatan avioniknya dipelihara dan diperbaiki oleh Depohar 20.
Warna
Arti semboyan ”Indra Paksa Karya Sakti”, dalam setiap kata sebagai berikut :
Dengan demikian ”Indra Paksa Karya Sakti” mempunyai arti, ”Dengan segala kelebihan penginderaan pemberi data (pendengaran, penglihatan) menentukan keampuhan dan kelebihan kemampuan pesawat terbang TNI Angkatan Udara dalam membela kejayaan Nusa dan Bangsa”.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Depohar 20 mempunyai tiga Satuan Peme-liharaan dimana masing-masing Sathar memiliki tugas sesuai dengan kemampuan yang ada.
Dhuaja
Sebagai satuan dengan tugas yang telah diamanatkan maka sebagai ciri khasnya Depohar 20 mendapatkan Dhuaja dengan semboyan Indra Paksa Karya Sakti. Yang menandakan bahwa Depohar 20 harus dapat menjunjung tinggi kepercayaan dari komando atas dengan dedikasi yang tinggi yang tercermin dalam Dhuaja Depohar 20 Indra Paksa Karya Sakti.
Gambar
Garuda dan Rantai. Garuda diartikan sebagai unsur TNI Angkatan Udara sedangkan Rantai diartikan sebagai satuan pelaksana pemeliharaan tingkat Depohar. Garuda menggenggam rantai mengandung makna bahwa Depohar dalam melaksanakan pemeliharaan alutsista TNI Angkatan Udara saling berkaitan dengan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh kesatuan lain baik di dalam maupun di luar jajaran Koharmatau.
Bunga Wijaya Kusuma. Simbol ini memberikan makna bahwa Depohar dalam melaksanakan pemeliharaan alutsista TNI Angkatan Udara selalu mengutamakan dan menjunjung tinggi sifat-sifat kejujuran, kemurnian dan kebersihan.
Rangkaian Daun. Menggambarkan kejayaan, cita-cita dan tujuan Depohar untuk selalu tumbuh dan mengembangkan profesinya secara dinamis dan berkesinambungan.
Tanda segi Lima. Berarti melambangkan keudaraan, sedangkan angka 20 menunjukkan satuan Depohar 20.
Pesawat Terbang. Merupakan perlambang dari salah satu alutsista yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara, yang peralatan avioniknya dipelihara dan diperbaiki oleh Depohar 20.
Warna
Arti semboyan ”Indra Paksa Karya Sakti”, dalam setiap kata sebagai berikut :
Dengan demikian ”Indra Paksa Karya Sakti” mempunyai arti, ”Dengan segala kelebihan penginderaan pemberi data (pendengaran, penglihatan) menentukan keampuhan dan kelebihan kemampuan pesawat terbang TNI Angkatan Udara dalam membela kejayaan Nusa dan Bangsa”.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Depohar 20 mempunyai tiga Satuan Peme-liharaan dimana masing-masing Sathar memiliki tugas sesuai dengan kemampuan yang ada.
SATUAN PEMELIHARAAN 21:
Tunggul
Selain memiliki moto, Satuan Pemeliharaan 21 juga memiliki tunggul yang diresmikan oleh KSAU bersamaan dengan Satuan pemeliharaan lain yang berada dibawah jajaran Koharmatau. Tunggul Satuan Pemeliharaan sendiri memiliki nama ”DAYA SAMUDANA ANGREKSA BUWANA” yang mempunyai arti Kekuatan yang tidak tampak secara langsung namun merupakan penentu dalam ikut serta menjaga dan mengawal kedaulatan wilayah udara nasional.
Sesuai dengan Keputusan Kasau Nomor Kep/04/III/1999 tanggal 16 Maret 1999 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Depo Pemeliharaan 20 dan jajarannya maka struktur organisasi Sathar 21 ditetapkan dalam :
Satuan Pemeliharaan 21 (Sathar 21) adalah satuan pelaksana Depo Pemeliharaan 20 (Depohar 20) yang bertugas melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan avionik pesawat tempur serta aksesorisnya yang meliputi peralatan komunikasi, navigasi, radar, peralatan elektronika senjata udara, instrumen serta peralatan elektronika khusus maupun alat bantu navigasi.
SATUAN PEMELIHARAAN 22 :
Tunggul
Selain memiliki moto, Satuan Pemeliharaan 22 juga memiliki tunggul yang diresmikan oleh KSAU bersamaan dengan Satuan pemeliharaan lain yang berada dibawah jajaran Koharmatau. Tunggul Satuan Pemeliharaan sendiri memiliki nama “IKANG KAYATNAN PANGRAKSA KOTTAMANIRA” yang mempunyai arti Ketelitian sangat diutamakan di dalam setiap melakukan pekerjaan.
Sesuai dengan Keputusan Kasau Nomor Kep/04/III/1999 tanggal 16 Maret 1999 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Depo Pemeliharaan 20 dan jajarannya maka struktur organisasi Sathar 22 ditetapkan dalam :
Satuan Pemeliharaan 22 (Sathar 22) adalah satuan pelaksana Depo Pemeliharaan 20 (Depohar 20) yang bertugas melaksanakan kegiatan pemeliharaan korektif dan restorasi tertinggi di TNI AU berupa standardisasi alat standar ukur (ASU) serta kalibrasi alat ukur presisi (AUP), ground support equipment (GSE), tester avionik dan tester khusus pesawat terbang.
SATUAN PEMELIHARAAN 23 :
Tunggul
Sesuai dengan Keputusan Kasau Nomor Kep/04/III/1999 tanggal 16 Maret 1999 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Depo Pemeliharaan 20 dan jajarannya maka struktur organisasi Sathar 23 ditetapkan dalam :
Satuan Pemeliharaan 23 (Sathar 23) adalah satuan pelaksana Depo Pemeliharaan 20 (Depohar 20) yang memiliki tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan avionik pesawat angkut, helikopter, dan Latih beserta aksesorisnya meliputi peralatan komunikasi, navigasi, radar, instrumen, dan elekronika khusus.
SATUAN PEMELIHARAAN 24 :
Tunggul
Selain memiliki moto, Satuan Pemeliharaan 24 juga memiliki tunggul yang diresmikan oleh KSAU bersamaan dengan Satuan pemeliharaan lain yang berada dibawah jajaran Koharmatau. Tunggul Satuan Pemeliharaan sendiri memiliki nama “RUMEKSA KAHINGAN DEKHNAA PAKSI NAGARA” yang mempunyai arti Kemampuan dalam memelihara dan menguasai teknologi Alutsista pesawat terbang guna melaksanakan tugas pengawasan dan pengintaian di wilayah kedaulatan NKRI.
Sesuai dengan Peraturan Kasau Nomor 17 Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Organisasi dan Tugas Depo Pemeliharaan 20 Koharmatau (Pembentukan Sathar 24) ditetapkan dalam :
Satuan Pemeliharaan 24 (Sathar 24) adalah satuan pelaksana Depo Pemeliharaan 20 (Depohar 20) yang memiliki tugas melaksanakan pemeliharaan/perbaikan tingkat sedang dan berat PTTA/UAV beserta pemeliharaan komponen, alat uji dan fabrikasi yang meliputi peralatan air vehicle, flight system, komunikasi data serta peralatan Air Combat Maneuvering Instrument (ACMI) dan instrumen non aircraft beserta aksesorisnya.