Pengunjung Website
Hari Ini: 9,706
Minggu Ini: 113,509
Bulan Ini: 1,615,173
|
Jumlah Pengunjung: 10,479,563

DEPOHAR 70

Kolonel Tek Eko Budiono

KOMANDAN DEPOHAR 70

Lahir di Sidoarjo tanggal 10-07-1970, Diterima sebagai Calon Prajurit Taruna dan dilantik oleh Presiden RI sebagai Letda pada tahun 1993, Selanjutnya mengikuti pendidikan Seskoau tahun 2008. Sesko TNI pada tahun 2017. Tanggal 21 Juli 2019 Dilantik sebagai Komandan Depo Pemeliharaan 70 sampai sekarang

Sesuai Peraturan Kasau Nomor Perkasau/123/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Jajaran Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara, bahwa Depohar 70 adalah satuan jajaran Koharmatau yang bertugas melaksanakan pemeliharaan tingkat berat terhadap peralatan Ground Support Equipment (GSE), kendaraan khusus (ransus), alat keamanan terbang, peralatan SAR, dan peralatan pembekalan udara (allambangsarbekud), alat pemadam kebakaran (alpeka), mesin stationer, produksi materiel serta produksi zat asam.

Depohar 70 menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pemeliharaan tingkat berat peralatan GSE, ransus, allambang dan SAR, albekud, alpeka, mesin stasioner dan produksi materiel.
  2. Melaksanakan   pemeliharaan   dan   kebutuhan   materiel   serta   melaksanakan   program.

Engineering secara terbatas.

  1. Melaksanakan produksi zat asam dan nitrogen untuk alutsista dan nonalutsista.
  2. Melaksanakan pengendalian pemeliharaan dan pengendalian pemakaian peralatan sarban, peralatan produksi dan distribusi zat asa
  3. Melaksanakan   pembinaan   personel,   tenaga   manusia   dan   pendidikan   latihan   serta keselamatan kerja.
  4. Melaksanakan pembinaan anggaran keuangan dan pengumpulan/ pengolahan data.
  5. Melaksanakan   pembinaan   administrasi   materiel   dan   proses   perbaikan   komponen. Melaksanakan bantuan pemeliharaan lapangan.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Udara, kesiapan peralatan sarana bantuan mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjaga kesiapan alutsista yang dimiliki oleh TNI AU, demikian pula dengan kesiapan allambangsarbekud,   alpeka   dan   kesiapan   Lox/Lin  Plant  sangat   penting   untuk mendukung kegiatan keselamatan penerbangan udara.

 

Dikaitkan dengan tuntutan dalam mendukung kegiatan tersebut diatas, maka perangkat keras (Hard Ware) yang dimiliki harus dalam kondisi yang memadai. Untuk mewujudkan kesiapan Hard Ware dalam Sistem Pemeliharaan  Materiil  TNI AU dikenal stratifikasi pemeliharaan  yang salah satu diantaranya adalah pemeliharaan tingkat berat.

 

Depo Pemeliharaan 70 sebagai salah satu satuan pelaksana pemeliharaan di bawah jajaran Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU memiliki dua Satuan Pemeliharaan,  yaitu Satuan Pemeliharaan 71 dan Satuan Pemeliharaan 72 serta satu Satuan Pabrik Zat Asam 73, yang menjadi ujung tombak Depohar 70 dalam melaksanakan visi dan  misinya.  Visi  Depo Pemeliharaan  70  adalah untuk  menjadi “Pusat Perbaikan dan Pemeliharaan dari kegiatan pemeliharaan dan perbaikan tingkat berat peralatan GSE, Ransus, Mesin Stationer,     Fabrikasi, Allambangsarbekud dan Alpeka.” Sedangkan misinya yaitu ”Melaksanakan pemeliharaan   tingkat   berat   peralatan   GSE,   Ransus,   Mesin   Stasioner   dan Fabrikasi, Allambangsarbekud dan Alpeka serta memproduksi Lox/Lin untuk mendukung kesiapan penerbangan.

Depo Pemeliharaan 70 disingkat Depohar 70 adalah Satuan Pelaksana Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemeliharaan tingkat berat peralatan TNI AU. Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan maka Depohar 70 sejak awal berdirinya  (26 Oktober 1963) telah mengalami beberapa kali perubahan.

 

Periode perubahan tersebut yaitu :

 

 

  1. 1. Periode sebelum tahun 1963.

 

  1. 2. Periode sebelum tahun 1963 s.d 1966.

 

  1. 3. Periode Tahun 1966 s.d 1970.

 

  1. 4. Periode Tahun 1970 s.d 1976.

 

 

 

  1. 5. Periode Tahun 1976 s.d 1985.

 

  1. 6. Periode Tahun 1985 s.d 1987.

 

  1. 7. Periode Tahun 1987 s.d 1998.

 

  1. 8. Periode Tahun 1998 s.d sekarang.

 

 

 

 

Periode sebelum Tahun 1963

 

 

Komando Logistik Angkatan Udara atau Kologau berdiri tahun 1963. Periode sebelum tahun  1963  adalah  periode  sebelum  terbentuknya  Kologau,  dimana  pelaksanaan pemeliharaan dan pembekalan Sarban dilaksanakan oleh Depot-depot sebagai berikut : a.       Depot Teknik 002    :  Bertugas  melaksanakan  pemeliharaan  Kendaraan

Bermotor.

 

  1. b. Depot Teknik 004       :    Bertugas    melaksanakan    pemeliharaan         Safety

 

Equipment.

 

  1. c. Depot Materiil 01        :  Bertugas  melaksanakan  penyimpanan  barang-barang teknik.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Udara Nomor : 38 tahun 1963 tanggal 16 Agustus 1963 secara resmi berdiri Komando Logistik Angkatan Udara yang dikenal dengan nama Kologau yang merupakan cikal bakal Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara atau disingkat Koharmatau

Kologau pada masa awal perkembangannya mempunyai      8 Depot Teknik dan

 

5 Depot Materiil sebagai unsur-unsur pelaksana dibawahnya.   Selanjutnya Kologau, dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, mengalami beberapa perubahan dan perkembangan.   Perubahan pertama kali terjadi pada tahun 1966, yaitu dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara  nomor  45  tahun  1966,  yaitu  perubahan  pada  tingkat  pelaksana.  Satuan pelaksana Kologau menjadi 8 Wing Logistik disingkat Winglog.

 

 

 

Periode Tahun 1963 s.d 1966

 

 

Dengan dibentuknya Kolog melalui Keputusan Mentri/Panglima Angkatan Udara Nomor : 38

 

Tahun 1963 tanggal 15 Agustus 1963 maka secara resmi dimulainya Komando Logistik di Angkatan Udara yang pada awal pertumbuhannya memiliki 8 Depot Teknik dan 5 Depot Materiil sebagai unsur-unsur pelaksana dibawahnya.    Dalam pelaksanaan pemeliharaan dan pembekalan peralatan Sarban, Kolog membawahi Depot-depot sebagai berikut:

 

 

 

 

  1. a. Depot Teknik 013, bertugas melaksanakan pemeliharaan Safety Equipment.

 

  1. b. Depot Teknik 041, bertugas melaksanakan pemeliharaan Kendaraan Bermotor.

 

  1. c. Depot Materiil 066, merupakan pengembangan Depot Materiil 061 yang bertugas melaksanakan penyimpanan barang-barang teknik.

 

 

 

Periode Tahun 1966 s.d 1970

 

Pada tahun 1966, Depot-Depot Teknik dan Depot Materiil di bawah Kolog yaitu yaitu Depot Teknik 013, Depot Teknik 041 dan Depot Materiil 066 dilebur menjadi satu yaitu Wing Logistik 070. Hal ini berdasarkan Keputusan Mentri/Panglima Angkatan Udara   Nomor : 66

Tahun 1966 Tanggal 14 Nopember 1966. Wing Logistik 070 merupakan Satuan Pelaksana Komando   Logistik   Angkatan   Udara   yang   bertugas   melaksanakan   pemeliharaan   dan pembekalan peralatan Sarban.

 

Wing  Logistik  070,  dalam  pelaksanaan  tugas  pokoknya  membawahi  Satuan-satuan

 

Pelaksana sebagai berikut :

 

 

 

 

  1. a. Skadron Teknik 071, bertugas melaksanakan:

 

  1. 1. Pemeliharaan Kendaraan Bermotor.

 

  1. 2. Pembuatan Karoseri dan Kap Kendaraan Bermotor.

 

  1. 3. Perakitan Kendaraan Bermotor.

 

  1. b. Skadron Teknik 072, bertugas melaksanakan:

 

  1. 1. Pemeliharaan Payung Udara.

 

  1. 2. Pemeliharaan Perahu Karet.

 

  1. 3. Pemeliharaan Alat-alat S

 

  1. c. Skadron Materiil 073, bertugas melaksanakan:

 

  1. 1. Pemeliharaan Materiil Sarban dalam penyimpanan.

Mengalokasikan materiil Sarban ke seluruh Satuan Angkatan Udara.   Skadron Materiil 074, bertugas melaksanakan:

1. Pemeliharaan Alat-alat Berat.

2. Pemeliharaan Landasan Pesawat Terbang.

Periode Tahun 1970 s.d 1976.

Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor  :  57  tahun 1970  tanggal 1  Juli 1970, Wing Logistik 070 berubah nama menjadi Depot Logistik 070. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya Depot Logistik 070 membawahi Satuan-satuan Pelaksana sebagai berikut :

1.  Satuan Pemeliharaan 71, bertugas melaksanakan :

a. Pemeliharaan GSE/Automotif.

b. Pemeliharaan Alat-alat Berat.

c. Pemeliharaan Alpeka.

Satuan Pemeliharaan 72, bertugas melaksanakan :

1. Pemeliharaan Parachute.

2. Pemeliharaan Perahu Karet.

3.Pemeliharaan Alat-alat SAR.

 

Satuan Pembekalan 073, bertugas melaksanakan :

  1. Menerima dan menyimpan alat-alat Automotif/ GSE/Alber.
  2. Menyalurkan alat-alat Automotif/GSE/Alber.
  3. Satuan Pemeliharaan 074, bertugas melaksanakan pemeliharaan konstruksi berat, jalan dan landasan pesawat terbang.

Periode Tahun 1976 s.d 1985

Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Kep/41/IX/1976 tanggal 30 September 1976, Komando Logistik berubah menjadi Komando Pemeliharaan dan Pembekalan Materiil TNI AU (Kotama) dan pada tahun 1977 Satuan Pemeliharaan 074 lepas dari Depot Logistik 070 dan masuk di bawah Janlanau (saat ini Disfaskonau).  Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Kep/19/V/1978 tanggal 27 Mei 1978 Depot Logistik 070 diubah menjadi Wing Logistik 70.

 

Dengan perubahan tersebut, maka di dalam melaksanakan tugas pokoknya Wing Materiil 70 membawahi Satuan-satuan Pelaksana sebagai berikut :

  1. Skadron Teknik 71, bertugas melaksanakan pemeli- haraan Automotif, GSE dan Alpeka.
  2. Skadron Teknik 72, bertugas melaksanakan pemeli- haraan Alkambang.
  3. Skadron   Teknik   73,   bertugas   melaksanakan   pene-   rimaan,   penyimpanan   dan pengeluaran materiil Sarban.

Periode Tahun 1985 s.d 1987

Dengan pelaksanaan Reorganisasi di TNI AU yang diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 1985, sesuai dengan Surat Keputusan Kasau Nomor : Kep/24/III/1985 tanggal 11 Maret 1985 dan Keputusan Kasau Nomor : Kep/39/III/1987 tanggal 30 Maret 1987, Wing materiil 70 diubah menjadi Depo Pemeliharaan Sarana Bantuan 70 (Deposarban 70).

Dalam pelaksanaan tugas pokoknya  Deposarban  70  bertugas menyelenggarakan  dan  melaksanakan  pemeliharaan tingkat berat GSE/Ransus, Alkambangsarbekud. Alpeka dan Mesin Stationer serta Alat-alat Fabrikasi. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Deposarban 70 membawahi bengkel-bengkel pemeliharaan sebagai satuan pelaksana sebagai berikut:

a. Bengkel Pemeliharaan 71, disingkat Benghar 71 yang bertugas melaksanakan pemeliharaan/produksi peralatan GSE, Ransus dan Mesin Stationer.

b. Bengkel Pemeliharaan 72, disingkat Benghar 72 yang bertugas melaksanakan pemeliharaan Alkambangsarbekud dan Alpeka.Periode Tahun 1987 s.d 1998

Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Kep/39/III/1987 tanggal  30 Maret 1987 dan Instruksi Kasau Nomor : Ins/03/IV/1987 tanggal 9 April 1987 serta Surat Perintah Kasau Nomor : Sprin/52C/IX/1987 tanggal 12 September 1987 telah diadakan perubahan nama Komando Pemeliharaan dan Pembekalan Materiil TNI AU (Komatau) menjadi Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU (Koharmatau).

 

Dengan perubahan tersebut maka fungsi pembekalan, baik di tingkat Koharmatau maupun Satuan-satuan Jajarannya masuk Mabesau dan Ditmatau/Bekmatpus.   Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, maka pada tanggal 21 September 1987 secara resmi GPP 73 diserahterimakan dari Koharmatau   kepada   Ditmatau.      Dengan   telah   diserahkannya   GPP   73,   maka   dalam pelaksanaan tugas pokoknya Deposarban 70 hanya membawahi 2 (dua) satuan Pelaksana Pemeliharaan sebagai berikut:

a. Bengkel  Pemeliharaan   71,  disingkat  Benghar   71   yang   bertugas  melaksanakan

Harrat/produksi peralatan GSE, Ransus dan Mesin Stationer serta fabrikasi.

b. Bengkel Pemeliharaan 72, disingkat Benghar 72 yang bertugas melaksanakan pemeliharaan Alkambangsarbekud dan Alpeka

Periode Tahun 1998 s.d sekarang.

Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Kep/4/II/1998 tanggal          3 Februari 1998 dan Surat Keputusan   Kasau   Nomor  :  Skep/  21/PKS/VIII/1998   tanggal  5   Agustus   1998   tentang Penggantian Sebutan Dan Deposarban menjadi Dan Depohar serta Kabenghar menjadi Dan Sathar.

Selanjutnya berdasarkan Surat Asrena Kasau Nomor : B/30/I/1999/Sreanau tanggal 8

Januari 1999, tentang perubahan Organisasi Pazam menjadi sebagai berikut :

  1. Pazam di bawah pembinaan Disaeroau.
  2. Pazam berkedudukan di bawah Koharmatau, dalam hal ini Sathar 73 Depohar 70 (saat ini menjadi Sathar Pazam 73).

Arti/Makna

  • Garuda dan Rantai. Garuda diartikan sebagai unsur TNI AU dan Rantai diartikan sebagai satuan pelaksana pemeliharaan tingkat Depo. Garuda menggenggam rantai mengandung makna bahwa Depo dalam melaksanakan pemeliharan alutsista TNI AU saling berkaitan dengan pemeliharaan yang dialaksanakan oleh kesatuan lain baik dalam maupun di luar jajaran Koharmatau. Jumlah bulu di sayap kiri dan kanan 26 helai, jumlah bulu ekor 10 helai dan jumlah bulu badan Garuda 63 helai diartikan bahwa Koharmatau sebagai komando atas dari Depo lahir pada tanggal 26 oktober 1963.
  • Bunga Wijaya Kusuma. Bunga Wijaya Kusuma yang berada di sebelah atas kepala burung Garuda memberi makna bahwa Depo dalam melaksanakan pemeliharaan Alutsista TNI AU selalu mengutamakan dan menjunjung tinggi sifat kejujuran, kemurnian dan kebersihan. Jumlah kelopak bunga 7 helai mengandung makna bahwa satuan pelaksanaan pemeliharaan di bawah Koharmatau terdiri dari 7 Depo.
  • Rangkaian Daun. Rangkaian Daun bermakna kejayaan, cita-cita dan tujuan Depo untuk selalu tumbuh dan mengembangkan profesinya secara dinamis dan berkesinambungan.
  • Tanda Segi Lima. Tanda Segi Lima didada Garuda melambangkan keudaraan, sedangkan angka 40 didalamnya menunjukkan nama satuan Depohar 40.
  • Elektron. Elektron melambangkan suatu dinamika yang mengutamakan tugas dan tanggung jawab serta menjunjung tinggi sifat kejujuran.
  • Omega Petir. Omega Petir melambangkan kemanpuan, ketepatan dan kecepatan dalam perbaikan dan pemeliharaan peralatan elektronika.

Warna

  • Warna dasar Biru Langit (blue Sky) dari Dhuaja melambangkan kesetiaan dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya kepada TNI AU.
  • Warna Putih (Sulaman Benang Perak) melambangkan kesucian dan kemurnian, bermakna integritas Depohar 40 dalam melaksanakan pemeliharaan selalu mengutamakan kejujuran, kebersiahan dan kemurnian jiwanya, merupakan sifat-sifat utama yang dijunjung tinggi.
  • Warna Merah Hati dari pita moto berarti keberanian yang mantap, melambangkan Depohar 40 selalu berani dan bertanggng jawab menghadapi tantangan kemajuan teknologi di bidang pemeliharaan Komunikasi,  Albanav dan Elektronika khusus.
  • Warna Kuning Emas melambangkan kekuasaan, mengandung arti bahwa Depohar 40 memegang kewenangan pelaksanaan pemeliharaan peralatan Elektronika TNI AU.
  • Warna Hijau melambangkan profesional dan tanggung jawab yang tinggi.
  • Warna Hitam melambangkan kebulatan tekad da sifat Ksatria serta kerelaan berkorban.

Arti dan Moto

Moto “SATYA MANGUN REKSA” diartikan setiap kata sebagai berikut :

  • SATYA                  : Kesetiaan, loyalitas.
  • MANGUN            : Membangun, membuat,memperbaiki.
  • REKSA                 : Memelihara, merawat.

Dengan demikian “SATYA MANGUN REKSA” berarti :

“Dengan segala daya dan kemampuannya Depohar 40 siap sedia melaksanakan tugas untuk membangun dan memperbaiki serta memelihara peralatan elektronika TNI AU, demi kejayaan Nusa dan Bangsa”.

Makna Keseluruhan Dhuaja

Depohar 40 dengan segala daya dan kemampuan akan selalu siap melaksanakan tugas perbaikan dan pemeliharaan peralatan komunikasi, alat bantu navigasi, komputer, simulator dan elektronika khusus. Sebagai sarana pendukung kemampuan Alutsista TNI AU, Depohar 40 dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mencapai hasil yang maksimal, siap setiap saat digunakan, demi membela kejayaan Nusa dan Bangsa melalui pengabdiannya kepada TNI AU.

DEPOHAR 70 Tunggul Sathar 41
BUDI REKSA ANGESTI” mempunyai makna “Dengan pengethahuan, kecerdikan, intelektual dan profesional siap melaksanakan pemeliharaan, perbaikan peralatan radio komunikasi dan alat bantu navigasi dalam mendukung tugas pokok Depohar 40 guna meningkatkan kesiapan peralatan komunikasi elektronika TNI Angkatan Udara”
DEPOHAR 70  Tunggul Sathar 42DHARMA WIJNANA KARYA” mempunyai makna “Dengan pengabdian, kesetiaan dan loyalitas yang tinggi serta kecerdasan, pengetahuan intelektual dan profesional yang dimiliki siap merawat, memelihara dan memperbaiki peralatan komunikasi yang dibebankan untuk mendukung tugas pokok Depohar 40 guna meningkatkan kesipan peralatan komunikasi elektronika TNI Angkatan Udara