Lahir di Sidoarjo tanggal 10-07-1970, Diterima sebagai Calon Prajurit Taruna dan dilantik oleh Presiden RI sebagai Letda pada tahun 1993, Selanjutnya mengikuti pendidikan Seskoau tahun 2008. Sesko TNI pada tahun 2017. Tanggal 21 Juli 2019 Dilantik sebagai Komandan Depo Pemeliharaan 70 sampai sekarang
Sesuai Peraturan Kasau Nomor Perkasau/123/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Penyempurnaan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Jajaran Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara, bahwa Depohar 70 adalah satuan jajaran Koharmatau yang bertugas melaksanakan pemeliharaan tingkat berat terhadap peralatan Ground Support Equipment (GSE), kendaraan khusus (ransus), alat keamanan terbang, peralatan SAR, dan peralatan pembekalan udara (allambangsarbekud), alat pemadam kebakaran (alpeka), mesin stationer, produksi materiel serta produksi zat asam.
Depohar 70 menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Engineering secara terbatas.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Udara, kesiapan peralatan sarana bantuan mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjaga kesiapan alutsista yang dimiliki oleh TNI AU, demikian pula dengan kesiapan allambangsarbekud, alpeka dan kesiapan Lox/Lin Plant sangat penting untuk mendukung kegiatan keselamatan penerbangan udara.
Dikaitkan dengan tuntutan dalam mendukung kegiatan tersebut diatas, maka perangkat keras (Hard Ware) yang dimiliki harus dalam kondisi yang memadai. Untuk mewujudkan kesiapan Hard Ware dalam Sistem Pemeliharaan Materiil TNI AU dikenal stratifikasi pemeliharaan yang salah satu diantaranya adalah pemeliharaan tingkat berat.
Depo Pemeliharaan 70 sebagai salah satu satuan pelaksana pemeliharaan di bawah jajaran Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU memiliki dua Satuan Pemeliharaan, yaitu Satuan Pemeliharaan 71 dan Satuan Pemeliharaan 72 serta satu Satuan Pabrik Zat Asam 73, yang menjadi ujung tombak Depohar 70 dalam melaksanakan visi dan misinya. Visi Depo Pemeliharaan 70 adalah untuk menjadi “Pusat Perbaikan dan Pemeliharaan dari kegiatan pemeliharaan dan perbaikan tingkat berat peralatan GSE, Ransus, Mesin Stationer, Fabrikasi, Allambangsarbekud dan Alpeka.” Sedangkan misinya yaitu ”Melaksanakan pemeliharaan tingkat berat peralatan GSE, Ransus, Mesin Stasioner dan Fabrikasi, Allambangsarbekud dan Alpeka serta memproduksi Lox/Lin untuk mendukung kesiapan penerbangan.
Depo Pemeliharaan 70 disingkat Depohar 70 adalah Satuan Pelaksana Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemeliharaan tingkat berat peralatan TNI AU. Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan maka Depohar 70 sejak awal berdirinya (26 Oktober 1963) telah mengalami beberapa kali perubahan.
Periode perubahan tersebut yaitu :
Periode sebelum Tahun 1963
Komando Logistik Angkatan Udara atau Kologau berdiri tahun 1963. Periode sebelum tahun 1963 adalah periode sebelum terbentuknya Kologau, dimana pelaksanaan pemeliharaan dan pembekalan Sarban dilaksanakan oleh Depot-depot sebagai berikut : a. Depot Teknik 002 : Bertugas melaksanakan pemeliharaan Kendaraan
Bermotor.
Equipment.
Berdasarkan Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Udara Nomor : 38 tahun 1963 tanggal 16 Agustus 1963 secara resmi berdiri Komando Logistik Angkatan Udara yang dikenal dengan nama Kologau yang merupakan cikal bakal Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara atau disingkat Koharmatau
Kologau pada masa awal perkembangannya mempunyai 8 Depot Teknik dan
5 Depot Materiil sebagai unsur-unsur pelaksana dibawahnya. Selanjutnya Kologau, dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, mengalami beberapa perubahan dan perkembangan. Perubahan pertama kali terjadi pada tahun 1966, yaitu dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara nomor 45 tahun 1966, yaitu perubahan pada tingkat pelaksana. Satuan pelaksana Kologau menjadi 8 Wing Logistik disingkat Winglog.
Periode Tahun 1963 s.d 1966
Dengan dibentuknya Kolog melalui Keputusan Mentri/Panglima Angkatan Udara Nomor : 38
Tahun 1963 tanggal 15 Agustus 1963 maka secara resmi dimulainya Komando Logistik di Angkatan Udara yang pada awal pertumbuhannya memiliki 8 Depot Teknik dan 5 Depot Materiil sebagai unsur-unsur pelaksana dibawahnya. Dalam pelaksanaan pemeliharaan dan pembekalan peralatan Sarban, Kolog membawahi Depot-depot sebagai berikut:
Periode Tahun 1966 s.d 1970
Pada tahun 1966, Depot-Depot Teknik dan Depot Materiil di bawah Kolog yaitu yaitu Depot Teknik 013, Depot Teknik 041 dan Depot Materiil 066 dilebur menjadi satu yaitu Wing Logistik 070. Hal ini berdasarkan Keputusan Mentri/Panglima Angkatan Udara Nomor : 66
Tahun 1966 Tanggal 14 Nopember 1966. Wing Logistik 070 merupakan Satuan Pelaksana Komando Logistik Angkatan Udara yang bertugas melaksanakan pemeliharaan dan pembekalan peralatan Sarban.
Wing Logistik 070, dalam pelaksanaan tugas pokoknya membawahi Satuan-satuan
Pelaksana sebagai berikut :
Mengalokasikan materiil Sarban ke seluruh Satuan Angkatan Udara. Skadron Materiil 074, bertugas melaksanakan:
1. Pemeliharaan Alat-alat Berat.
2. Pemeliharaan Landasan Pesawat Terbang.
Periode Tahun 1970 s.d 1976.
Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : 57 tahun 1970 tanggal 1 Juli 1970, Wing Logistik 070 berubah nama menjadi Depot Logistik 070. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya Depot Logistik 070 membawahi Satuan-satuan Pelaksana sebagai berikut :
1. Satuan Pemeliharaan 71, bertugas melaksanakan :
a. Pemeliharaan GSE/Automotif.
b. Pemeliharaan Alat-alat Berat.
c. Pemeliharaan Alpeka.
Satuan Pemeliharaan 72, bertugas melaksanakan :
1. Pemeliharaan Parachute.
2. Pemeliharaan Perahu Karet.
3.Pemeliharaan Alat-alat SAR.
Satuan Pembekalan 073, bertugas melaksanakan :
Periode Tahun 1976 s.d 1985
Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Kep/41/IX/1976 tanggal 30 September 1976, Komando Logistik berubah menjadi Komando Pemeliharaan dan Pembekalan Materiil TNI AU (Kotama) dan pada tahun 1977 Satuan Pemeliharaan 074 lepas dari Depot Logistik 070 dan masuk di bawah Janlanau (saat ini Disfaskonau). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Kep/19/V/1978 tanggal 27 Mei 1978 Depot Logistik 070 diubah menjadi Wing Logistik 70.
Dengan perubahan tersebut, maka di dalam melaksanakan tugas pokoknya Wing Materiil 70 membawahi Satuan-satuan Pelaksana sebagai berikut :
Periode Tahun 1985 s.d 1987
Dengan pelaksanaan Reorganisasi di TNI AU yang diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 1985, sesuai dengan Surat Keputusan Kasau Nomor : Kep/24/III/1985 tanggal 11 Maret 1985 dan Keputusan Kasau Nomor : Kep/39/III/1987 tanggal 30 Maret 1987, Wing materiil 70 diubah menjadi Depo Pemeliharaan Sarana Bantuan 70 (Deposarban 70).
Dalam pelaksanaan tugas pokoknya Deposarban 70 bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan pemeliharaan tingkat berat GSE/Ransus, Alkambangsarbekud. Alpeka dan Mesin Stationer serta Alat-alat Fabrikasi. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Deposarban 70 membawahi bengkel-bengkel pemeliharaan sebagai satuan pelaksana sebagai berikut:
a. Bengkel Pemeliharaan 71, disingkat Benghar 71 yang bertugas melaksanakan pemeliharaan/produksi peralatan GSE, Ransus dan Mesin Stationer.
b. Bengkel Pemeliharaan 72, disingkat Benghar 72 yang bertugas melaksanakan pemeliharaan Alkambangsarbekud dan Alpeka.Periode Tahun 1987 s.d 1998
Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Kep/39/III/1987 tanggal 30 Maret 1987 dan Instruksi Kasau Nomor : Ins/03/IV/1987 tanggal 9 April 1987 serta Surat Perintah Kasau Nomor : Sprin/52C/IX/1987 tanggal 12 September 1987 telah diadakan perubahan nama Komando Pemeliharaan dan Pembekalan Materiil TNI AU (Komatau) menjadi Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU (Koharmatau).
Dengan perubahan tersebut maka fungsi pembekalan, baik di tingkat Koharmatau maupun Satuan-satuan Jajarannya masuk Mabesau dan Ditmatau/Bekmatpus. Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, maka pada tanggal 21 September 1987 secara resmi GPP 73 diserahterimakan dari Koharmatau kepada Ditmatau. Dengan telah diserahkannya GPP 73, maka dalam pelaksanaan tugas pokoknya Deposarban 70 hanya membawahi 2 (dua) satuan Pelaksana Pemeliharaan sebagai berikut:
a. Bengkel Pemeliharaan 71, disingkat Benghar 71 yang bertugas melaksanakan
Harrat/produksi peralatan GSE, Ransus dan Mesin Stationer serta fabrikasi.
b. Bengkel Pemeliharaan 72, disingkat Benghar 72 yang bertugas melaksanakan pemeliharaan Alkambangsarbekud dan Alpeka
Periode Tahun 1998 s.d sekarang.
Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Kep/4/II/1998 tanggal 3 Februari 1998 dan Surat Keputusan Kasau Nomor : Skep/ 21/PKS/VIII/1998 tanggal 5 Agustus 1998 tentang Penggantian Sebutan Dan Deposarban menjadi Dan Depohar serta Kabenghar menjadi Dan Sathar.
Selanjutnya berdasarkan Surat Asrena Kasau Nomor : B/30/I/1999/Sreanau tanggal 8
Januari 1999, tentang perubahan Organisasi Pazam menjadi sebagai berikut :
Arti/Makna
Warna
Arti dan Moto
Moto “SATYA MANGUN REKSA” diartikan setiap kata sebagai berikut :
Dengan demikian “SATYA MANGUN REKSA” berarti :
“Dengan segala daya dan kemampuannya Depohar 40 siap sedia melaksanakan tugas untuk membangun dan memperbaiki serta memelihara peralatan elektronika TNI AU, demi kejayaan Nusa dan Bangsa”.
Makna Keseluruhan Dhuaja
Depohar 40 dengan segala daya dan kemampuan akan selalu siap melaksanakan tugas perbaikan dan pemeliharaan peralatan komunikasi, alat bantu navigasi, komputer, simulator dan elektronika khusus. Sebagai sarana pendukung kemampuan Alutsista TNI AU, Depohar 40 dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mencapai hasil yang maksimal, siap setiap saat digunakan, demi membela kejayaan Nusa dan Bangsa melalui pengabdiannya kepada TNI AU.
Tunggul Sathar 41 “BUDI REKSA ANGESTI” mempunyai makna “Dengan pengethahuan, kecerdikan, intelektual dan profesional siap melaksanakan pemeliharaan, perbaikan peralatan radio komunikasi dan alat bantu navigasi dalam mendukung tugas pokok Depohar 40 guna meningkatkan kesiapan peralatan komunikasi elektronika TNI Angkatan Udara” | |
Tunggul Sathar 42“DHARMA WIJNANA KARYA” mempunyai makna “Dengan pengabdian, kesetiaan dan loyalitas yang tinggi serta kecerdasan, pengetahuan intelektual dan profesional yang dimiliki siap merawat, memelihara dan memperbaiki peralatan komunikasi yang dibebankan untuk mendukung tugas pokok Depohar 40 guna meningkatkan kesipan peralatan komunikasi elektronika TNI Angkatan Udara” |