Pengunjung Website
Hari Ini: 3,926
Minggu Ini: 205,710
Bulan Ini: 932,234
|
Jumlah Pengunjung: 15,790,761

KOHARMATAU


Marsekal Muda TNI Oki Yanuar, S.T.

DANKOHARMATAU

Marsda TNI Oki Yanuar, S.T., lahir di Ternate  pada tanggal 27 Januari 1967. Diterima sebagai Calon Prajurit Taruna dan dilantik oleh Presiden RI sebagai Letnan dua pada tahun 1988. Selanjutnya mengikuti pendidikan Sekkau tahun 1999 dan Seskoau pada tahun 2004. dan pada tanggal 26 Juni 2023 Dilantik sebagai Komandan Komando Pemeliharaan Material TNI Angkatan Udara (Dankoharmatau) hingga sekarang.

SEJARAH

Peran penting dalam mendukung kegiatan kesiapan Alat Utama Sistem Senjata Udara yang merupakan unsur-unsur kekuatan pokok TNI AU adalah salah satu kegiatan pemeliharaan dalam bidang logistik. Peran pemeliharaan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan kesiapan operasional Alat Utama Sistem Senjata Udara yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok TNI AU sebagai penegak kedaulatan negara di udara.

Bila mengingat kembali sejarah revolusi tempo dulu, kita patut berbangga kepada para pejuang dan pionir yang telah menjadi aktor-aktor hebat dibalik suksesnya pesawat-pesawat terbang TNI AU menjalankan misi-misi penugasan operasi pada saat itu. Sebut saja mulai dari penyiapan 3 (tiga) pesawat cureng yang digunakan untuk pengeboman di Ambarawa sampai dengan penggunaan pesawat Bomber B-25 Mitchel, B-26 Invander, P-51 Mustang, AT-6G Harvard, SAR PBY-5A Catalina, UF-1 Albatros, Antonov AN-2, TU-16, IL-28 dalam berbagai operasi yang dilaksanakan oleh TNI AU dalam mempertahankan kemerdekaan RI selama pasca Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terhadap berbagai macam pemberontakan yang berupa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran aktif dan dedikasi yang begitu menonjol dari para personel yang tidak mengenal lelah dalam mendukung keberhasilan tugas pokok TNI AU pada masa itu pada akhirnya membuahkan suatu pemikiran pada pemimpin TNI AU tentang penting dan perlunya membentuk suatu komando yang mengelola unsur-unsur logistik guna menjamin kelancaran dan kesiapan seluruh operasional Alat Utama Sistem Senjata Udara yang dimiliki oleh TNI AU.

Pada tanggal 16 Agustus 1963 berdasarkan Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara Nomor : 38 tahun 1963 secara resmi berdiri Komando Logistik Angkatan Udara yang dikenal dengan nama KOLOGAU adalah merupakan cikal bakal Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara atau disingkat KOHARMATAU.

Pada awal pertumbuhannya KOLOGAU mempunyai unsur-unsur pelaksana dibawahnyayang terdiri atas 8 Depot Teknik dan 5 Depot Materiil. Selanjutnya organisasi ini mengalami perubahan dan perkembangan guna menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi saat itu agar senantiasa tetap mampu berbakti dan memenuhi tuntutan tugas dalam memelihara kesiapan Alat Utama Sistem Senjata pada tingkat kesiapan yang paling tinggi.

Perubahan Organisasi

Perubahan pertama kali terjadi pada tahun 1966, yaitu dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara nomor 45 tahun 1966, pada tingkat pelaksana terjadi perubahan, satuan pelaksana menjadi 8 Wing Logistik disingkat Winglog.

Pada tahun 1972, berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI AU nomor 11 tahun 1972tanggal 13 Maret 1972, Susunan Organisasi Kologau berubah kembali. Perubahan yang terlihat jelas adalah Winglog berubah menjadi Depot Logistik yang disingkat Polog dan satuan dibawahnya Skadron Teknik (Skatek) diubah menjadi Satuan Pemeliharaan (Sathar), Skadron Materiil (Skamat) diubah menjadi Satuan Pembekalan (Satkal) serta terjadi penambahan satuan baru yaitu Pabrik Zat Asam Husein disingkat Pazam Husein dan Unit Percetakan.

Berikutnya dengan adanya penyempurnaan pada Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur dalam tubuh TNI AU yang tertuang dalam Keputusan Menhankan/Pangab Nomor : Kep/14/IV/1976 tanggal 13 April 1976, maka Komando Logistik Angkatan Udara juga mengalami penyempurnaan dalam susunan organisasinya. Perubahan terjadi berdasarkan Skep Kasau Nomor : Kep/19/V/1978 tanggal 27 Mei 1978, Kologau berubah menjadi Komando Materiil Alat Utama Sistem Senjata Udara yang disingkat Komatau. Komatau adalah Komando Utama (Kotama) Fungsional TNI AU berkedudukan langsung dibawah Kasau. Komatau dipimpin oleh Komandan Jenderal Komatau. Perubahan lain yang perlu diketahui adalah perubahan kembali pada satuan pelaksana, yaitu POLOG berubah menjadi Wing Materiil (Wingmat), Sathar menjadi Skatek, kemudian Satkal menjadi Skamat.

Sejalan terbentuknya Skadron Pemeliharaan Avionik 01 dan 02 pada tahun 1983, maka terbentuklah Dinas Avionik pada tingkat Markas di Komatau berdasarkan keputusan Kasau Nomor : Kep/06/V/1983 tanggal 7 Mei 1983. Dengan masuknya pula Skadron Pemeliharaan (Skadhar) Avionik 01 dan 02 didalam jajaran Komatau, selanjutnya sesuai kemampuan yang dimiliki Skadhar Avionik ditingkatkan menjadi Sub Depo Avionik 01 dan 02.

Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Skep/24/III/1985, anggal 11 Maret 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan prosedur (POP) maka terjadi perubahan POP dalam sistem organisasi Komatau. Perubahan yang mendasar tersebut adalah Sistem Staf Umum berubah menjadi Sistem Direktorat ditingkat Markas. Dengan terjadinya perubahan organisasi tersebut, Komando Materiil Pemeliharaan Alat Utama Senjata Udara (Komatau) berubah menjadi Komando Pemeliharan Dan Pembekalan Materiil TNI Angkatan Udara yang disingkat dengan Koharmatau. Koharmatau adalah sebagai Komando Fungsional TNI AU yang berkedudukan langsung dibawah Kasau dengan tugas pokoknya menyelenggarakan dan melaksanakan pemeliharaan materiil, pembekalan dan produksi materiil TNI AU.

Pada tahun 1987, POP Koharmatau mengalami perubahan kembali sesuai denganKeputusan Kasau Nomor: Kep/39/III/1987 tanggal 30 Maret 1987. Sistem yang dianut masih menggunakan sistem Direktorat, namun Fungsi Pemeliharaan dan Pembekalan dipisah. Fungsi Pembekalan ditarik ke Mabesau dan selanjutnya Koharmatau menyelenggarakan dan melaksanakan pemeliharaan tingkat berat saja. Keluarnya Kep Kasau nomor: Kep/39/III/1987, merubah Komando Pemeliharaan dan Pembekalan Materiil TNI AU (Koharmatau) menjadi Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU (Koharmatau).

Hari Jadi Koharmatau 

Hari jadi Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara diperingati setiap tanggal16 Agustus. Dengan berdasarkan kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 1983 tentang Pokok-pokok dan Susunan organisasi ABRI, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 1993 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Surat Keputusan Menteri Pertahanan keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Skep/380/IV/1976 Tentang penentuan titik waktu Hari jadi Organisasi /kesatuan/Komando di Lingkungan Hankam/ ABRI, Keputusan Pangkima Angkatan Bersenjat Nomor: Kep/10/X/1992 j.o Nomor :Kep/10/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur TNI Angkatan Udara beserta Satuan Jajaran dan Penyempurnaannya.

Dengan memperhatikan Surat Komandan Koharmatau Nomor: K/01/VIII/1993 tanggal 14 Agustus 1993 maka dikeluarkanlah Keputusan Kasau Nomor : Kep/01/I/1994 tanggal 13 Januari 1994 tentang Hari Jadi Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udaradengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal  1 

Tanggal 26 Oktober 1963 ditetapkan sebagai Hari Jadi Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara (Koharmatau).

Pasal 2

Ditetapkan Hari Jadi Koharmatau dimaksud pasal 1 keputusan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :

a. Tanggal 26 Oktober 1945 adalah peristiwa bersejarah berhasilnya awal kegiatan pemeliharaan dan kesiapan terbang/operasi 3 (tiga) buah pesawat terbang jenis Cureng berbendera merah putih di Maguwo, dan karenanya menjadi rujukan dasar latar belakang kejiwaan ditetapkannya tanggal 26 Oktober sebagai Hari Jadi Koharmatau.

b. Tahun 1963 secara yuridis formal adalah tahun berdirinya Komando Logistik Angkatan Udara.

Pasal 3

Untuk selanjutnya setiap tanggal 26 Oktober diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara.

Pasal 4

Dengan, berlakunya keputusan ini,maka semua ketentuan/ peratuaran mengenai Hari Jadi Koharmatau yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku kembali.

Kemudian pada tahun 1999 berdasarkan keputusan kasau Nomor: Kep/4/III/1999 tanggal 16 Maret 1999 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur kotama Fungsional TNI AU Koharmatau Beserta satuan jajarannya, tugas pokok Koharmatau adalah melaksanakan pemeliharaan dan produksi materiil TNI AU, pemeliharaan dan pembekalan senjata serta amunisi. Organisasi Koharmatau disusun 2 (dua) tingkat yaitu tingkat Markas dan tingkat Pelaksana pada tingkat Markas terdiri dari Eselon Pimpinan, Eselon Pembantu atau Staf yang terdiri dari kelompok ahli (Pokli), Eselon Pelayanan dan Eselon Pelaksana yang terdiri dari Dinas Jaminan Kualitas (Disjamkual), Dinas Materiil ( Dismat), Dinas Publikasi Teknik (Disbliktek), Dinas Pengumpulan dan Pengolahan Data (Dispullahta)dan Dinas Keselamatan Kerja (Dislamja).

Dengan keluarnya Keputusan Kasau Nomor: Kep/13/XI/2002 tanggal 12 November 2002tentang susunan Jabatan dilingkungan TNI Angkatan Udara (Sebagai Kerangka dasar keputusan Kasau Nomor: Kep/5/III/2004 tanggal 01 Maret 2004 Tentang pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kotama Fungsional TNI AU Koharmatau beserta satuan jajarannya), terdapat beberapa penghapusan dan perubahan Organisasi. Pada Eselon Pembantu pimpinan/Staf yaitu penghapusan Kelompok Ahli (Pokli), penghilangan nama dinas yaitu Dinas Jaminan Kualitas (Disjamkual) menjadi Jaminan Kualitas (Jamkual), Dinas Publikasi Teknik (Disbliktek), menjadi Publikasi Teknik (Bliktek), Dinas Pengumpulan dan Pengolahan Data (Dispullahta) menjadi Pengumpulan dan Pengolahan Data (Pullahta), Dinas Keselamatan Kerja (Dislamja) menjadi Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja (Dislambangja), dan Perubahan nama Dinas Materiil (Dismat) menjadi Pembinaan Materiil (Binmat).

VISI

Terwujudnya Kesiapan dan Kemampuan Pemeliharaan, Pembekalan dan Produksi Materiil Alutsista TNI Angkatan Udara, menuju kemandirian sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan Iptek dalam rangka mendukung kesiapan Alutsista TNI Angkatan Udara.

MISI

1. Mewujudkan/meningkatkan kemampuan pemeliharaan dan produksi materiil Alutsista TNI AU serta pemeliharaan, pembekalan senjata dan amunisi dalam rangka pencapaian kesiapan Alutsista TNI AU.

2. Mewujudkan/meningkatkan kemampuan engineering pemeliharaan dalam rangka pencapaian hasil pemeliharaan yang sesuai dengan tingkat kesiapan, keandalan dan kemampuan yang dipersyaratkan.

3. Mewujudkan/meningkatkan “Jaminan Kualitas” hasil pemeliharaan dan produksidalam rangka mendukung keselamatan terbang dan kerja untuk mencapai “Zero Accident”.

Tugas Pokok

Berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI ANGKATAN UDARA nomor : Kep/5/III/2004 tanggal 1 Maret 2004 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kotama Fungsional TNI ANGKATAN UDARA ditetapkan bahwa Tugas Pokok Koharmatau adalah melaksanakan pemeliharaan dan produksi materiil TNI ANGKATAN UDARA serta pemeliharaan dan pembekalan senjata dan amunisi. Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok tersebut, Koharmatau menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan menyiapkan rencana dan program pelaksanaan pemeliharaan dan produksi materiil TNI ANGKATAN UDARA serta pemeliharaan dan pembekalan senjata dan amunisi berdasarkan rencana dan program TNI ANGKATAN UDARA.
  2. Melaksanakan pemeliharaan alutsista TNI ANGKATAN UDARA khususnya tingkat Depo dan memberikan bantuan pemeliharaan lapangan.
  3. Melaksanakan pemeliharaan dan pembekalan senjata dan amunisi.
  4. Melaksanakan pengendalian teknis dan pelaksanaan pemeliharaan alutsista.
  5. Melaksanakan kegiatan engineering pemeliharaan untuk mencapai hasil pemeliharaan sesuai dengan tingkat kesiapan, keandalan dan kemampuan yang dipersyaratkan.
  6. Melaksanakan pengendalian kualitas pemeliharaan dan produksi serta keselamatan kerja.
  7. Membina dan melaksanakan sistem pelaporan pemeliharaan dan engineering.
  8. Membina dan mengembangkan kemampuan engineering dan publikasi.
  9. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pemeliharaan, dan pembekalan senjata serta amunisi.
  10. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan badan-badan dan instansi terkait didalam dan diluar TNI ANGKATAN UDARA.
  11. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasau mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.