
TNI-AU. Hsn .Personel TNI AU Lanud Husein Sastranegara Bersama dengan Avsec Bandara Husein Sastranegara melaksanalan apel gabungan bertempat di depan Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu (21/7/2021).
Pengamanan Kawasan bandara melibatkan personel Pomau, Intelijen dan Pertahanan Pangkalan Lanud Husein Sastranegara serta Aviation Security Bandara Husein Sastranegara.
Kasikamhanlan Disops Lanud Husein Sastranegara Kapten Lek OO Sobar atas perintah Danlanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Ali Gusman,S.T., M.M. mengatakan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.
“Masa pandemi seperti sekarang membuat pemerintah mewajibkan 5 M bagi masyarakat di saat berada ditempat umum seperti Bandara Husein Sastranegara” ungkapmya.
Untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif COVID-19 masih sama yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.
Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.