TNI AU. Babinpotdirga Lanud Supadio Wilayah Desa Limbung melaksanakan sosialisasi dan Patroli layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) dalam rangka mendukung penerbangan Skadron Udara 1 Wing 7 Lanud Supadio dan Bandara Internasional Supadio, Kamis (25/1/2024).
Babinpotdirga Lanud Supadio wilayah Desa Limbung dan Wonodadi Serma Sriyadi dan Serka Ahmadi tidak bosan-bosanya memberikan himbauan kepada warga tentang hal-hal yang membahayakan dunia penerbangan antara lain bermain layang-layang, drone, balon udara serta kebakaran hutan dan lahan.
"Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara Supadio ," jelas Serma Sriyanto
Soal sanksi untuk mereka yang bermain layang-layang di area sekitar bandara pun tak main-main. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dianggap dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan.