TNI AU. Pangkalan TNI AU Pangeran M. Bun Yamin (Lanud BNY) melaksanakan sosialisasi dan berembuk dengan masyarakat Abung Semuli terkait Batas-batas serta Aturan-aturan terhadap tanah hak pengelolaan nomor 1/KBL/AB.S Transmigrasi Permukiman Angkatan Udara (Transkimau).
Sosialisasi terhadap aset tanah TNI AU di Transkimau ini, disampaikan langsung Komandan Lanud Pangeran M. Bun Yamin Letkol Pnb Yosi Hadi Wiyanto dan didampingi Tim Aset Lanud BNY di Desa Semuli Jaya, Abung Semuli, Lampung Utara, Senin (19/2/2024).
Danlanud BNY menjelaskan, tanah Transkimau pertama kali dirintis pada tahun 1966 sebagai tempat Produksi Pangan Angkatan Udara dan pada tahun 1970 dirubah untuk permukiman warga TNI AU yang akan memasuki masa pensiun dan didalamnya diikuti masa pembukaan perladangan, jalan, fasilitas umum dan sosial.
"Dengan telah ditetapkanya 110 sertifikat tanah di Transkimau kepada masyarakat oleh Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, maka disepakati Lanud BNY bersama BPN, Pemda Lampung Utara, dan pemilik kepentingan lainya untuk mensosialisasikan pada masyarakat agar tidak ada lagi penerbitan sertifikat atau surat keterangan desa terhadap Aset-aset negara yang berada di wilayah Transkimau," tegas Danlanud BNY.
Lebih lanjut Danlanud BNY mengatakan, akan terus menginventarisasi, mendata, dan mengawasi tanah milik negara di Transkimau seluas 4151,85 Ha dan sudah bersertifikat atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Acara sosialisasi dihadiri Badan Pertanahan Nasional Lampung Utara, Pemda Lampung Utara melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Mankodri, S.H., M.M., Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Erwin Syahputra, S.T., M.M., Polres Lampura, Kabag Hukum Lampura, Tokoh Masyarakat, dan para aparatur Kecamatan serta Desa di Transkimau.
Turut hadir para Tim Aset Lanud BNY, Kadislog Kapten Kal Cahya Wisnu Putra Atmaja, Dansatpom Kapten Pom Ilham Silas Prasaja, Kaintel Kapten Sus Feri Hermawanto, Kakum Lanud BNY Lettu Kum Perima H. Sembiring, S.H., M.Kn., dan Kasifashar Letda Sus Ghifari.