Pengunjung Website
Hari Ini: 3
Minggu Ini: 122
Bulan Ini: 51
Tahun Ini: 594,494
img thumbnail

Bijak Bermedia Sosial Bagi Prajurit TNI AU, PNS TNI AU dan Keluarganya Guna Menciptakan Citra TNI Dimasyarakat.

TNI AU. Kakum Lanud Manuhua Letkol Sus M. Aziz Arifin S.H., M.H. Memberikan ceramah tentang hukum pada saat mengambil apel gabungan di Hanggar Skadron Udara 27 Lanud Manuhua Biak. Senin, (17/1/2022).

Kakum Menyampaikan setiap pelagaran hukum yang dilakukan oleh Prajurit akan membawa dampak sangsi hukum baik tindak pidana umum maupun pidana militer yang berlaku bagi semua prajurit TNI, untuk itu saya mengingatkan kembali kepada kita semua agar jangan sampai terkena permasalahan hukum yang akan merugikan diri sendiri maupun keluarga serta kesatuan.

Lebih lanjut Kakum mengatakan dengan kemajuan teknologi informasi akan membawa konsekuensi bagi kita, untuk itu bijaklah menggunakan media sosial. Pengguna media sosial di atur didalam Undang- pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 Udang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto pasal 45 undang undang RI Nomor 19 tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik ( ITE ). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan, perjudian, ujaran kebencian, pengancaman atau pemerasan, pencemaran nama baik , berita bohong (Hoaks).

Saya menghimbau kepada kita semua maupun keluarga bijaklah mengunakan media sosial agar kita terhindar dari masalah hukum, perlu kita sadari ketika masuk dimedia sosial sudah menjadi ruang publik yang sumua orang dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut, dan siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[gallery size="medium" columns="2" ids="229932,229933"]