TNI AU. Subang – Komitmen mencegah terjadinya kekerasan dalam pembinaan personel terus diperkuat di lingkungan Lanud R. Suryadi Suryadarma (Lanud Sdm). Hal tersebut diwujudkan melalui pengarahan dan santiaji yang diberikan Komandan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Dansatpomau) Lanud Sdm Letkol Pom Rizqi Sevta Evriano kepada personel Lanud Sdm dan satuan Insub yang tinggal di mess, baik Perwira, Bintara maupun Tamtama, di Tribun Lapangan Dirgantara Lanud Sdm, Kalijati, Subang, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Telegram Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda TNI Daan Sulfi terkait pencegahan terulangnya tindakan pembinaan senior terhadap junior yang dilakukan secara berlebihan. Dalam arahannya, Dansatpomau menegaskan bahwa pembinaan yang mengarah pada kekerasan fisik secara berlebihan bukanlah bagian dari pembinaan yang dibenarkan, dan setiap tindakan yang melanggar ketentuan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dansatpomau menjelaskan, pembinaan personel yang menggunakan kekerasan fisik secara berlebihan berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penegakan disiplin. Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hingga risiko yang lebih fatal. Selain merugikan personel, praktik pembinaan yang berlebihan juga dapat mengganggu soliditas, menurunkan motivasi serta kepercayaan antaranggota, dan berdampak terhadap citra institusi TNI Angkatan Udara.
Pada kesempatan tersebut, Dansatpomau juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dan pasal-pasal pidana yang dapat dikenakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Dijelaskan pula mekanisme penanganan apabila ditemukan adanya tindakan pembinaan yang melampaui batas, sehingga setiap personel memahami bahwa penegakan disiplin harus dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Mengakhiri arahannya, Letkol Pom Rizqi Sevta Evriano menekankan pentingnya hubungan senior dan junior yang dilandasi kebersamaan, saling menghormati, serta kepedulian. Menurutnya, apabila seorang junior melakukan kesalahan, tindakan pembinaan harus diberikan secara mendidik dan proporsional. Sementara apabila pelanggaran tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, disiplin, atau ketentuan pidana yang berlaku.
“Kekerasan fisik secara berlebihan bukan bagian dari pembinaan yang sah, melainkan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan maupun pelanggaran disiplin militer,” tegas Dansatpomau.
Ia berharap, seluruh personel Lanud Sdm dan Insub dapat memahami batas-batas pembinaan serta menghindari segala bentuk tindakan yang berlebihan. Dengan demikian, pembinaan personel dapat berjalan secara profesional, mendidik, dan tetap menjaga soliditas serta kehormatan institusi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, Satpomau akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
-1129597-1080.webp)
-1129597-1080.webp)
-1129597-1080.webp)