Pengunjung Website
Hari Ini: 12
Minggu Ini: 36
Bulan Ini: 325
Tahun Ini: 4,684
img thumbnail

Dandenma Makoharmatau Tegaskan Prajurit TNI AU Harus Humanis, Tangguh, dan Disiplin Pasca Upacara Mingguan

Bandung – Koharmatau. Usai pelaksanaan upacara bendera mingguan di Lapangan Upacara Makoharmatau, Bandung, Senin (22/12/2025), Komandan Detasemen Markas Komando Pemeliharaan Materiel TNI AU (Dandenma Makoharmatau) Indra Dwi Ariyanto, S.E., M.M., M. Han., memberikan pengarahan dan penekanan penting kepada seluruh personel. Pengarahan tersebut menjadi momentum penguatan nilai-nilai keprajuritan, kedisiplinan, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Dalam arahannya, Dandenma menekankan pentingnya peran prajurit TNI Angkatan Udara sebagai garda terdepan negara yang selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menginstruksikan agar seluruh personel aktif melakukan sosialisasi mengenai peran dan tugas TNI AU kepada masyarakat, sehingga kehadiran TNI AU dapat dipahami, dihargai, dan diterima dengan baik. Sikap arogan harus dihindari, sebaliknya prajurit dituntut untuk komunikatif, humanis, dan mampu menjadi teladan dalam setiap situasi.
Lebih lanjut, Dandenma mengingatkan bahwa dalam menghadapi berbagai dinamika di lingkungan masyarakat, prajurit TNI AU harus mampu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan beretika. Menurutnya, sikap dan perilaku prajurit di tengah masyarakat secara langsung mencerminkan citra institusi. Oleh karena itu, setiap personel dituntut untuk menjaga nama baik satuan dan TNI AU secara keseluruhan.
Dalam rangka meningkatkan kesiapan personel menghadapi pendidikan lanjutan, seperti Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa), Bintara Reguler, dan pendidikan lainnya, Dandenma juga menekankan pentingnya pembinaan kesamaptaan jasmani yang berkelanjutan. Pembinaan fisik yang terprogram dan konsisten menjadi kunci agar seluruh personel mampu memenuhi standar kesamaptaan yang telah ditetapkan serta terhindar dari kegagalan akibat kurangnya nilai fisik.
Pada kesempatan tersebut, Dandenma turut menindaklanjuti penekanan terkait Surat Perintah (SP). Ia menegaskan bahwa setiap surat perintah yang dikeluarkan pimpinan merupakan dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan wajib dipahami, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh personel yang ditunjuk. Ketidakpatuhan terhadap surat perintah, lanjutnya, dapat berdampak pada kelancaran tugas dan citra satuan, serta akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Penkoharmatau).