TNI AU. Depo Pemeliharaan 30 (Depohar 30) menggelar sidang disiplin terhadap oknum prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Sidang yang berlangsung di Gedung Suratman Dharma Depohar 30, Senin (14/10/2024), dipimpin langsung oleh Komandan Depohar 30, Kolonel Tek MD. Riswanto, M.I.Pol., M.M., yang bertindak sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Perwira Hukum Lanud Abdulrachman Saleh, Letkol Kum Dwi Taufan K, S.H., M.H., turut hadir sebagai penasihat hukum.
Dalam sidang tersebut, Letda BS, personel Depohar 30, dinyatakan bersalah karena terlibat dalam judi online kategori 2, yang dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. Dandepohar 30 menegaskan bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran hukum disiplin militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, khususnya Pasal 8 huruf a. Hukuman yang dijatuhkan adalah teguran disiplin untuk memberikan pembelajaran kepada pelaku.
Setelah putusan dibacakan, Kolonel Tek MD. Riswanto menyampaikan harapan agar sidang ini menjadi refleksi bagi seluruh personel Depohar 30. "Saya berharap melalui proses ini, kita semua dapat mengambil pelajaran penting. Pelanggaran ini harus dipertanggungjawabkan, dan melalui hukuman ini, kita sebagai prajurit diharapkan semakin disiplin dan berhati-hati dalam bertindak," ujarnya.
Lebih lanjut, Dandepohar 30 menekankan pentingnya menjadikan sidang ini sebagai momen introspeksi. Ia berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di Depohar 30. "Judi online harus kita cegah bersama. Saya berharap ini menjadi yang terakhir, tidak ada lagi pelanggaran disiplin semacam ini di masa depan," tegasnya.
Selain sidang disiplin untuk pelaku judi online kategori 2, tindakan disiplin serupa juga telah diberikan kepada pelaku kategori 4. Mereka dijatuhi hukuman fisik, tugas kurve, serta ditunjuk sebagai duta anti-judi online di Depohar 30. Sidang tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Depohar 30, Dansatpom, dan perwakilan perwira lainnya.(Penkoharmatau)