TNI AU. Komandan Lanud Dhomber Kolonel Pnb Fata Patria bertindak selaku Hakim Disiplin sekaligus Atasan yang berhak menghukum (Ankum) memimpin jalannya Sidang Disiplin Militer kepada Anggota yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, bertempat di Graha Dhomber. Balikpapan, Jumat (29/08/2025).
Adapun perbuatan anggota tersebut telah melanggar hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. pasal 15 huruf (b) Peraturan Panglima TNI nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan dijatuhi hukuman disiplin berupa Teguran, Penundaan Kenaikan Pangkat selama satu periode, dan Penundaan pengusulan Pendidikan selama satu Periode.
Pada kesempatan itu, Danlanud Dhomber menyampaikan nasihat hukum kepada seluruh peserta bahwa sidang disiplin ini bukan hanya upaya memberikan efek jera bagi pelanggar disiplin, tetapi juga sebagai langkah preventif agar anggota lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa. "Saya menekankan pentingnya menghormati proses dan keputusan sidang ini. Kepada terhukum, jadikanlah sidang ini sebagai momentum pembelajaran untuk tumbuh menjadi individu yang lebih baik," pesannya.
Mengakhiri arahannya, Danlanud Dhomber berharap seluruh personel Lanud Dhomber semakin menyadari pentingnya menjaga integritas, menjunjung tinggi disiplin, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan.