Pengunjung Website
Hari Ini: 16
Minggu Ini: 162
Bulan Ini: 186
Tahun Ini: 7,504
img thumbnail

Danlanud Smh Ikut Serta Vicon Dipimpin Asops Kasau Dengan Agenda Pembekalan Dasar Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Pengelolaan Ruang Udara TA. 2026

TNI AU. Bertempat di ruang Katalina, Danlanud  Sri Mulyono Herlambang (Smh) Kolonel Asep Wahyu Wijaya, M.M.S., bersama pejabat terkait, ikut serta vicon dengan agenda Pembekalan Dasar Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Pengelolaan Ruang Udara TA. 2026. Vicon tersebut dibuka secara langsung oleh Asops Kasau Marsda TNI Dr. Jorry S. Koloay, S.I.P., M.Han. Senin (2/11/2026).

Selaku pemateri, Kadiskumau Marsma TNI Dr. Lidia Rina Dyahtaryani, S.H., M.H., C.L.A., dengan latar belakang pembahasan terkait Pengesahan UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas TNI AU, khususnya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ruang udara tidak berhenti pada keberhasilan operasi maupun pemaksaan mendarat (force down). Tindakan tersebut perlu dilanjutkan melalui proses hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, Lanud memiliki peran sentral dalam penanganan awal dugaan tindak pidana PRU. Proses pasca-force down meliputi pengamanan pesawat dan personel, pemeriksaan awal, pengamanan barang bukti, hingga mendukung proses penyidikan.

Kesiapan penegakan hukum perlu dibangun secara merata di seluruh Lanud jajaran TNI AU. Diperlukan pembekalan dasar guna menyamakan pemahaman, meningkatkan kesiapan personel, dan memastikan setiap penanganan dilaksanakan secara profesional.