TNI AU. Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Danseskoau), Marsda TNI Dr. Jorry S. Koloay, S.I.P., M.Han, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Ruang Udara yang dilaksanakan di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengaturan ruang udara nasional sebagai salah satu dimensi kedaulatan negara yang sangat vital. (9/6/2026)
Pengelolaan ruang udara disusun sebagai respons atas posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah udara luas dan kompleks. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa ruang udara nasional harus dikelola secara tepat guna, berdaya guna, berhasil guna, serta berkelanjutan untuk mendukung kepentingan nasional secara menyeluruh.
RPP ini juga menegaskan pentingnya jaminan kedaulatan penuh atas wilayah udara Indonesia, termasuk penetapan batas vertikal ruang udara hingga 110 kilometer dari permukaan laut. Batas tersebut menjadi acuan dalam pengaturan pemanfaatan ruang udara, baik untuk kepentingan pertahanan negara, penerbangan sipil, perekonomian nasional, kegiatan sosial budaya, maupun perlindungan lingkungan hidup.
Dalam forum tersebut juga dibahas penguatan regulasi terkait penetapan berbagai kawasan strategis di ruang udara, antara lain kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, kawasan udara berbahaya, serta Zona Identifikasi Pertahanan Udara (Air Defence Identification Zone/ADIZ). Selain itu, RPP tersebut turut mengakomodasi pengaturan kawasan subantariksa Indonesia sebagai bagian dari perluasan dimensi pengelolaan ruang udara nasional di masa depan.
Rapat pembahasan ini diharapkan menghasilkan rumusan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika perkembangan teknologi kedirgantaraan serta tantangan keamanan ruang udara yang semakin kompleks di masa mendatang.


-1126636-1080.webp)