
TNI AU. Ketua Yasarini Pengurus Cabang Lanud Raden Sadjad(Lanud RSA), Ny. Santi Dedy Iskandar didampingi Komandan Lanud RSA Kolonel Pnb Dedy Iskandar, S.Sos., M.M.S., M.Han., selaku Pembina Yasarini Pengurus Cabang Lanud RSA, mengikuti Sosialisasi Administrasi Perpajakan secara Vicon di Ruang Rapat Mako Lanud Raden Sadjad Ranai, Natuna. Selasa, (18/7/2023).

Dalam kegiatan vicon ini, disampaikan bahwa, Wajib pajak menurut Pasal 1 angka 2 Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, materi sosialisasi tersebut tentang biaya yang boleh dikurangkan oleh Yayasan salah satunya adalah, biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pemberian jasa, operasional yayasan, dan juga disampaikan perhitungan tentang pajak yang harus dikeluarkan.

Adapun pemateri dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh petugas dari kantor pelayanan pajak Jakarta, dalam rangka penertiban administrasi perpajakan di sekolah Angkasa yang berada dibawah naungan Yasarini. Turut hadir dalam vicon tersebut Pengurus Yasarini Cabang Lanud Raden Sadjad, Ranai Natuna.

