TNI AU. Kosek IKN. Komando Sektor Ibu Kota Negara (Kosek IKN) melaksanakan sidang disiplin terhadap personel yang terlibat dalam perkara judi online. Sidang yang digelar di Gedung Iskandar Makosek IKN ini dipimpin langsung oleh Komandan Kosek IKN, Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, S.T., M.M., M.MA., serta dihadiri para Asisten, Komandan Satuan Radar dan Satrudal, perwira, bintara, tamtama, serta PNS jajaran Kosek IKN secara langsung maupun online. Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dalam arahannya, Dankosek IKN menegaskan bahwa perjudian online merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan disiplin militer, serta mencederai kehormatan prajurit. Pelanggaran tersebut dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf a Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer jo Pasal 15 huruf b Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
“Sidang disiplin ini harus menjadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan. Jadikan ini sebagai sidang yang pertama dan terakhir, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi disiplin prajurit,” tegas Dankosek IKN.
Beliau juga mengingatkan bahwa hukuman disiplin membawa konsekuensi jangka panjang, di antaranya penundaan kenaikan pangkat, penundaan kesempatan pendidikan, hingga penggantian jabatan dengan status DP yang berdampak pada hilangnya hak tunjangan kinerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi karier prajurit, tetapi juga kehidupan keluarga.
Untuk itu, Dankosek IKN menghimbau seluruh prajurit dan PNS Kosek IKN agar menjadikan agama sebagai pondasi kehidupan, mencintai pekerjaan, serta menjaga kehormatan keluarga dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
“Kita harus senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Mari bersama-sama menjaga nama baik satuan dan TNI Angkatan Udara dengan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan prajurit,” pungkas Dankosek IKN.