TNI AU. Komando Sektor IV (Kosek IV) Jakarta menggelar kegiatan Ceramah Hukum Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Iskandar Kosek IV, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ceramah hukum ini dihadiri oleh Pangkosek IV Marsma TNI Ardi Syahri, S.T., M.M., M.MA., beserta para Asisten Kosek IV, pejabat staf, serta diikuti oleh seluruh personel TNI Angkatan Udara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kosek IV.
Ceramah hukum disampaikan oleh Mayor Kum Mikhael Ikrar Bakti, S.H., C.L.D., C.L.A., selaku Kepala Hukum (Kakum) Kosek IV, dengan materi utama terkait perubahan mendasar dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif, serta pasal-pasal penting yang perlu dipahami oleh prajurit dan PNS TNI AU.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin PNS dan PPPK di lingkungan TNI Angkatan Udara, sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan disiplin.
Melalui kegiatan ini, Pangkosek IV Marsma TNI Ardi Syahri, S.T., M.M., M.MA., menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas, guna mewujudkan prajurit dan PNS TNI AU yang profesional, berintegritas, serta taat aturan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara pemateri dan peserta.

-1122411-1080.webp)
-1122411-1080.webp)
-1122411-1080.webp)
-1122411-1080.webp)
-1122411-1080.webp)


