TNI AU. Bandung. Pemerintah semakin memperketat langkah pemberantasan judi online dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden no. 21 tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap maraknya aktivitas judi online yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan berbagai instansi negara serta swasta.
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah tersebut, Koharmatau mengadakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya judi online yang disampaikan oleh Kasiintelpam Koharmatau, Letkol Sus Dwi Setyoadi, S.I.P., M.I.Pol. Sosialisasi dilaksanakan di lapangan Upacara Makoharmatau, Senin (24/06/2024), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada personel tentang dampak negatif judi online dan pentingnya menjauhi aktivitas ilegal tersebut. Kasiintelpam menegaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan sosial dan psikologis yang berujung pada tindak kriminal lanjutan.
"TNI Angkatan Udara umumnya dan Koharmatau khususnya akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online," tegas Kasiintelpam Koharmatau.
Diharapkan melalui upaya sosialisasi ini, personel Koharmatau dapat semakin waspada dan menjauhi aktivitas judi online. Selain itu, penekanan untuk selalu meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT juga menjadi bagian penting dalam menjaga diri agar tetap berada dalam koridor yang benar, sehingga dinamika kehidupan baik pribadi maupun sosial bermasyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa masalah, tutup Kasiintelpam.
Kegiatan sosialisasi diikuti seluruh personel Koharmatau, pejabat, perwira bintara, tamtama, dan PNS Koharmatau. (Penkoharmatau).