TNI AU- Penpuspomau. Mewujudkan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pasal 69 ayat (1), Puspomau menggelar upacara Penyumpahan Penyidik Pomau TA 2025 bertempat di Lobi Mako Puspomau, Jakarta, Jum’at (29/88/2025).
Diikuti 30 personel Pomau berpangkat Perwira dan Bintara, upacara Penyumpahan Penyidik Pomau TA 2025 dipimpin Wakil Komandan Puspomau Kolonel Pom Sarimin selaku Inspektur Upacara (Irup), mewakili Komandan Puspomau.
Melalui sambutan yang dibacakan Inspektur Upacara, Komandan Puspomau Marsma TNI Pipik Krispiarto mengatakan dilaksanakannya Penyumpahan Penyidik Pomau tidak hanya memenuhi syarat formal, namun menjadi komitmen yang harus dipertanggungjawabkan baik secara profesional maupun moral.
Dalam pelaksanaan tugasnya, setelah pelaksanaan penyumpahan, para Penyidik memperoleh kewenangan formal dari Panglima TNI selaku Ankum dan Papera Tertinggi untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
“Keberhasilan penyidikan ditentukan oleh kemampuan berpikir kritis, naluri yang tajam, dan ketelitian dalam menemukan alat bukti yang sah” tegas Danpuspomau.
Ditandai dengan penandatanganan Naskah Berita Acara Penyumpahan, upacara Penyumpahan Penyidik Pomau TA 2025 dihadiri para Direktur dan Komandan Satrikning Puspomau, Danpom Koopsudnas, Danpom Kodiklatau, Danpom Kodau I, serta Dirbinidik Puspom TNI Kolonel CPM Moch. Sawi, S.H., selaku Saksi.