Pengunjung Website
Hari Ini: 4
Minggu Ini: 125
Bulan Ini: 674
Tahun Ini: 593,657
img thumbnail

Revisi UU TNI, Langkah Strategis Perkuat Profesionalisme dan Supremasi Sipil

TNI AU. Bandung – Koharmatau. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pertahanan negara. Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau Letkol Kum Anwar Musyadad, S.H., M.H., menekankan pentingnya revisi ini saat memberikan ceramah usai upacara mingguan di lapangan apel Koharmatau, Bandung, Senin (24/3/2025). Menurutnya, revisi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme prajurit serta menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam penyampaiannya, Kakum menegaskan bahwa revisi ini merupakan penyempurnaan terhadap tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Ia juga menambahkan bahwa tantangan masa depan, baik dari sisi militer maupun nonmiliter, memerlukan kesiapan organisasi TNI yang adaptif dan tanggap. "Revisi ini adalah kebutuhan strategis untuk memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman," ujarnya.

Salah satu sorotan dalam revisi UU TNI ini adalah pengaturan yang lebih rinci mengenai penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI, seperti kementerian dan lembaga negara. Mekanisme dan kriteria penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, tanpa mengabaikan prinsip netralitas TNI yang selama ini dijunjung tinggi.

Tak kalah penting, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Hal ini diharapkan bisa mengakomodasi prajurit yang masih memiliki kapabilitas optimal agar tetap dapat mengabdi, namun tetap menjaga keseimbangan dengan regenerasi di tubuh TNI. Penyesuaian ini dinilai memberikan kepastian hukum dan mendorong profesionalisme yang berkelanjutan.

Lebih jauh, Kakum menyampaikan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan mematuhi garis profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Prinsip ini selaras dengan komitmen Panglima TNI yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI.

Sebagai penutup, Kakum menyampaikan beberapa atensi penting kepada seluruh personel, seperti membatasi penggunaan kendaraan dinas di luar kesatrian dan menghindari kegiatan yang tidak penting di luar satuan. Ia juga mengingatkan kembali jatidiri TNI sebagai tentara rakyat, pejuang, nasional, dan profesional. Diharapkan, pemahaman ini dapat semakin memperjelas kepada masyarakat mengenai esensi revisi UU TNI yang saat ini tengah bergulir. (Penkoharmatau)