TNI AU. Puspotdirga sosialisasikan tentang penggunaan ruang udara yang harus dikelola dengan baik bertempat di VIP Room Mako Lanud Sultan Iskandar Muda yang dihadiri berbagai Instansi pengguna Drone. Selasa, (23/1/2024).
Selesai Giat Pengawasan dan Sosialisasi Binpotdirga, Puspotdirga mensosialisasikan tentang penggunaan Drone di ruang udara. Sosialisasi ini dihadiri Topdam IM, Polairud Aceh, Basarnas Aceh, BPBD Aceh Besar, DPPU Pertamina Aceh, PT.Solusi Bangun Andalas, SMK Penerbangan Aceh, Kompi B dan C Yonko 469 Kopasgat.
Direktur Bidsumda Puspotdirga Kolonel Pom Taufik Setiaji, M.Han menjelaskan orang yang menerbangkan drone harus memiliki lisensi atau ijin, karena dalam menggunakan ruang udara terdapat aturan/regulasi yang harus di taati, sehingga apabila mengoperasikan drone harus terdaftar karena dapat mengganggu aktivitas penerbangan. Ada tiga wilayah yang dilarang menerbangkan drone yaitu KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan), seperti bandara, Restricted Area (daerah terbatas) kawasan militer dan Prohibited Area (daerah terlarang) seperti Istana Negara.
Kolonel Pom Taufik Setiaji, M.Han juga menambahkan, bahwa acara ini sebagai sosialisasi memberikan pemahaman kepada Instansi yang menggunakan drone dan untuk mendata bagi yang berminat mengikuti sertifikasi drone yang akan kita jadwalkan kedepan.
Danlanud SIM, Kolonel Pnb Yoyon Kuscahyono, S.Sos juga memberikan penjelasan bahwa ruang udara harus benar-benar dikelola dengan baik, karena kita memiliki Bandara Internasional yang mengoperasikan ruang udara. Kami tidak membatasi pengguna drone, tetapi kami harapkan dalam pengoperasian drone harus mengetahui dan memahami tentang penggunaan ruang udara. Jadikanlah kami sebagai mitra untuk saling menjaga ruang udara ini, tutup Danlanud SIM.