Pengunjung Website
Minggu Ini: 72
Bulan Ini: 573
Tahun Ini: 600,021
img thumbnail

Satpomau Lanud Yohanis Kapiyau Timika Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Narkotika Melalui Jalur Udara

TNI AU. Personel Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Udara Lanud Yohanis Kapiyau Timika berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika melalui jalur udara di area kargo Bandara Mozes Kilangin Timika, Papua Tengah. Senin (22/12/2025).

Komandan Satpomau Lanud Yohanis Kapiyau, Kapten Pom I Made Widhiyasa, S.Tr. Han., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu serta empat botol minuman beralkohol. Paket tersebut berhasil diamankan oleh personel Satpomau Lanud Yohanis Kapiyau bersama personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika saat pemeriksaan.

Berdasarkan informasi awal, paket diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga. Selanjutnya, tersangka GR diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika. Hasil interogasi awal oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika menyebutkan bahwa paket narkotika tersebut merupakan milik rekannya berinisial NT.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NT dan IW. Dari hasil pemeriksaan, tersangka NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak melalui tersangka GR.

Satpomau Lanud Yohanis Kapiyau selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk proses penyerahan barang bukti dan penanganan hukum lebih lanjut. Setelah koordinasi selesai, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Mimika.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, kemasan penyamaran, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Penyku)