TNI AU. Mayor Pas Dewantoro selaku Kepala Dinas Operasi mewakili Komandan Lanud DMN Letkol Pnb Ruli Surya PS menerima Aspotdirga Koopsud III Kolonel Kal Andi Muharam sebagai nara sumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan dan Evaluasi Pembinaan Potensi Dirgantara (Wasev Binpotdirga) yang dilaksanakan di Ruang Brifing Lanud D. Dumatubun Senin (17/10/2022). Dalam sambutan Komandan Lanud DMN Letkol Pnb Ruli Surya PS yang di sampaikan Kadisops menyampaikan terima kasih kepada Aspotdirga Koopsud III yang telah berkenan memberikan sosialisasi tentang wasev binpotdirga. ”Melalui sosialisasi ini diharapkan para personel Lanud Dominicus Dumatubun akan mampu memahami apa itu pengawasan evaluasi potensi dirgantara, memiliki pengetahuan dan kemampuan pemahaman tentang aspek dirgantara, sehingga dapat memanfaatkan potensi dirgantara yang berada di wilayah Lanud D. Dumatubun,” kata Kadisops menyampaikan harapannya. Sementara itu Aspotdirga Koopsud III Kolonel Kal Andi Muharam menyatakan bahwa dilaksanakannya wasev di Lanud DMN dilatarbelakangi beberapa alasan, yaitu memelihara tradisi, meningkatkan jiwa juang dan pengabdian prajurit serta meningkatkan kepedulian prajurit TNI AU di Lanud DMN terhadap kondisi masyarakat yang berada di wilayah kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada umumnya dan masyrakat yang berada di sekitar lanud khususnya. Dipaparkan pula tentang struktur organisasi binpotdirga berdasarkan Kep Pang TNI no.37 tahun 2016 tentang POP Spotdirga dan Kep KASAU no. 20 tahun 2016 tentang POP Spotdirga. Spotdirga meliputi bidang ketahanan wilayah dirgantara, komunikasi sosial, bakti TNI AU, perbatasan wilayah udara, supervisi terhadap puspotdirga, Diskum dan Dispen TNI AU, perencanaan, dan kemampuan potensi dirgantara. Pada kesempatan tersebut dipaparkan pula tentang konsep dan prosedur pelibatan sumber daya nasional sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung matra udara. Strategi pertahanan negara dan bela negara berdasarkan UU no. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara dan PP no.3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU no. 23 tentang PSDN untuk pertahanan negara.



