TNI AU. LANUD SLM. Kolonel Pnb Didik Kristyanto, S.E., M.Sc., selaku Paban I/Ren Spersau, disambut Komandan Lanud Sulaiman Kolonel Pnb Mokh. Mukhson, S.E., M.M., dalam kunjungan kerjanya ke Lanud Sulaiman untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Doktrin Fungsi Umum Personalia dan Binpers. Selain Paban I/Ren Spersau, turut pula dalam tim sosialiasi, diantaranya Letkol Adm Eko Yusdi Saputra (Pabandyaprogar Paban I/Ren Spersau) dan Letkol Adm Wawan Setiawan (Pabandyabinsispers Paban I/Ren Spersau). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di gedung balai prajurit Cenderawasih Lanud Sulaiman, Margahayu Bandung, yang diikuti perwakilan perwira, bintara, tamtama, dan PNS, baik dari Lanud maupun skadik-skadik. Kamis (03/02/2022)
Komandan Lanud Sulaiman menyampaikan harapannya kepada para anggota agar dapat mengikuti dan menyimak materi yang disampaikan para nara sumber. ”Sehingga dengan informasi yang diperoleh, para anggota dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” jelas Danlanud. Hal senada disampaikan pula oleh Paban I/Ren Spersau.
Sementara itu, Letkol Kes Wawan Setiawan dalam paparannya menyampaikan materi tentang Doktrin Fungsi Umum Personalia sebagai revisi dari Buku Petunjuk Induk Pembinaan Personel dan tenaga Manusia TNI Angkatan Udara. Hal tersebut berdasarkan terbitnya Kep. Panglima TNI nomor Kep/1262/XI/2019 tentang Doktrin Personel TNI, dan Kep. Panglima TNI nomor Kep/545/V/2019 tentang Doktrin TNI AU Swa Bhuwana Paksa, dan petunjuk-petunjuk lain yang mengatur penyusunan doktrin. Dijelaskan pula tentang maksud dan tujuan, binpers, strategi yang meliputi pembinaan sumber daya manusia dan pembinaan personel, serta tataran kewenangan personalia.
Sedangkan Letkol Adm Eko Yusdi Saputra menyampaikan materi seputar Asabri. Dijelaskan bahwa Asabri diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2020 merevisi Peraturan Pemerintah yang lama nomor 102 tahun 2015. Asabri adalah asuransi sosial yang diperuntukkan bagi prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementrian Pertahanan dan Keamanan, dan Kepolisian RI.
Disampaikan pula tentang iuran Premi Asabri yang meliputi tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pensiun. Dijelaskan pula lebih rinci tentang perubahan PP nomor 102/2015 menjadi PP 54/2020 pada pasal 19 dan 20 tentang penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang diatur dalam empat poin.
#Sulaiman Beriman (Bersih, Integritas, Nyaman)
[gallery size="medium" ids="232543,232544,232545,232546,232547,232548"]