TNI AU. Merauke. Panglima Komando Daerah Udara III (Pangkodau III) Marsda TNI Dr. Azhar Aditama D., S.Sos., M.M., M.Han., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan peninjauan sekaligus penegasan status pesawat asing jenis Piper PA-23-250 nomor registrasi VH-EQD yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Mrk tanggal 2 Juni 2026.
Kasus tersebut berawal dari ketelitian personel Lanud J.A. Dimara dalam melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pesawat asing tidak berjadwal (unscheduled flight) yang memasuki wilayah Indonesia pada 17 November 2025. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana keimigrasian dan kepabeanan (bea cukai), yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan tersebut, pesawat dengan registrasi VH-EQD ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Selain itu, berdasarkan keterangan Civil Aviation Safety Authority (CASA) Australia, registrasi VH-EQD telah dicabut sejak 25 Desember 2025. Sesuai ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) mengenai Aircraft Nationality and Registration Marks, pesawat tersebut berstatus stateless sehingga tidak dapat dioperasikan untuk penerbangan domestik maupun internasional.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya terkait ketentuan pesawat atau wahana udara yang beroperasi di wilayah Indonesia, Pangkodau III bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan penutupan status registrasi pesawat tersebut dan menyatakan bahwa pesawat tidak dapat diterbangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai memperoleh registrasi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pangkodau III menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran penerbangan asing merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ruang udara nasional serta memastikan seluruh aktivitas penerbangan di wilayah Indonesia berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penegasan status pesawat tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Udara dalam mendukung penegakan hukum di bidang penerbangan, keimigrasian, kepabeanan, serta pengamanan wilayah udara nasional. Melalui sinergi dengan instansi terkait, TNI Angkatan Udara terus berupaya memastikan setiap aktivitas penerbangan yang memasuki wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum nasional maupun peraturan penerbangan internasional yang berlaku.
Turut mendampingi Pangkodau III dalam kegiatan tersebut, Pangkosek III Marsma TNI Purwanto Adi Nugroho, Asops Kaskodau III Kolonel Pnb Sri Raharjo, M.Han., Asintel Kaskodau III Kolonel Sus Tri Wahyu Asmoro Putro, S.E., Kakum Kodau III, Kaku Kodau III, serta para pejabat Lanud J.A. Dimara.




