Pengunjung Website
Hari Ini: 20
Minggu Ini: 20
Bulan Ini: 44
Tahun Ini: 1,472
img thumbnail

Tegas Menjaga Aset Negara, Lanud Soewondo Rapat Koordinasi Sengketa Lahan Sarirejo

TNI AU. Lanud Soewondo menghadiri rapat koordinasi terkait status aset tanah TNI AU di Desa Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Rapat tersebut membahas perkembangan sengketa lahan seluas ±260 hektare yang merupakan bagian dari aset negara milik TNI AU Lanud Soewondo seluas 591,3 hektare dan tercatat dalam inventaris kekayaan negara. Senin (23/2/2026)

Dalam pembahasan terungkap bahwa secara fisik sebagian besar lahan ±260 hektare telah digarap dan diduduki oleh sekitar 5.500 kepala keluarga tanpa izin dari TNI AU. Masyarakat penggarap menggunakan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh lurah dan disahkan oleh camat setempat, sehingga memunculkan persoalan hukum yang hingga kini belum memperoleh kepastian final.

Tim Aset Lanud Soewondo menyampaikan bahwa TNI AU telah melakukan berbagai upaya pengamanan aset negara, di antaranya melalui pembelaan perkara di pengadilan serta koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kota Medan. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara agar tetap tercatat dan terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak Forum masyarakat (Formas) Sarirejo selaku perwakilan masyarakat penggarap menginginkan adanya kepastian hukum dari pemerintah dan BPN Kota Medan dengan menerbitkan sertifikat tanah atas lahan Sarirejo seluas ±260 hektare. Bahkan, organisasi bantuan hukum menyarankan agar pihak Formas menempuh upaya hukum melalui gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara terhadap pemerintah, termasuk Presiden, Panglima TNI, dan BPN Kota Medan.

Menutup rapat koordinasi, pihak Kementerian Hukum menyimpulkan bahwa keputusan akhir terkait status lahan sengketa berada pada pemerintah pusat atau Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi. Kepastian hukum tersebut nantinya akan menentukan apakah lahan Sarirejo seluas ±260 hektare dikembalikan kepada TNI AU Lanud Soewondo sebagai aset negara atau diserahkan kepada masyarakat Sarirejo, sehingga diharapkan polemik yang berlangsung lama dapat memperoleh solusi yang adil dan berkekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam rakor ini Ka Kanwil Kemenkum Bapak Ignatius Mangantar Silalahi, Kepala Divisi perundang-undangan dan Binkum Kemenkum Bapak Ferry Ferdiansyah, Kadislog Lanud Soewondo Letkol Kal Aldi Ichsan, Tim Aset Lanud Soewondo dan Ketua Formas Sarirejo.