Pengunjung Website
Hari Ini: 4
Minggu Ini: 119
Bulan Ini: 217
Tahun Ini: 594,660
img thumbnail

TNI AU Menangkan Gugatan Atas Sertifikat Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora Morotai Maluku Utara

TNI AU. Kamis 6 Januari 2022 PTUN Ambon memutuskan untuk memenangkan gugatan TNI AU atas sertifikat tanah yang diatasnya berdiri Museum PD II dan Museum Trikora Morotai. PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut. Maka dengan demikian sertifikat tanah Museum PD II dan Musuem Trikora atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan surat Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Kemenkeu tercatat tanah yang disengketakan sebagai aset tanah BMN dari Kemenkeu ke Kemenhan C.q TNI AU. Maka Lanud Leo Wattimena memiliki amanah yang harus dipertanggung jawabkan untuk menjaga aset tanah milik negara yang diatasnya didirikan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora.

Bermula pada tahun 2013 dilaksanakan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan aset tanah antara TNI AU dengan Kemendikbud Nomor: Perjama/35/XII/2013, Nomor: 3162/SK/Dir.PCBM/BUD/XII/2013 tentang Penggunaan Sementara Tanah di Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai untuk Pembangunan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan. Namun kemudian sekitar bulan Agustus 2021 diketahui terdapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang di klaim sebagai sertifikat sah yang di atas tanahnya berdiri bangunan Museum PD II dan Museum Trikora walaupun terdapat kejanggalan alamat yang tertera pada sertifikat tidak sama dengan lokasi aslinya Museum PD II dan Musuem Trikora yang berada di Desa Wawama (di sertifikat tertulis Desa Juanga).

Setelah dilakukan upaya pendekatan dan mediasi, dilanjutkan dengan hasil investigasi yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, berdasarkan perintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyarankan agar TNI AU mengambil jalur hukum dengan gugatan ke PTU

Komandan Lanud Leo Wattimena, menindaklanjuti perintah Pangkoopsau III untuk mengajukan surat keberatan atas nama TNI AU di bawah Kemenhan atas terbitnya sertifikat Museum PD II dan Musuem Trikora Morotai ke BPN Morotai, walaupun sertifikat diterbitkan oleh Kantor BPN Halmahera Utara pada tahun 2014, karena menurut Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara bahwa semenjak berdirinya Kantor definitf Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai sejak 4 Februari 2021 lalu, maka segala urusan administrasi dan permasalahan pertanahan di Kabupaten Pulau Morotai menjadi tanggung jawab Kepala Kantor BPN Morotai.

Maka pada tanggal 20 Agustus 2021 TNI AU melalui Kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dengan Nomor Perkara: 24/G/2021/PTUN.ABN atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morota

Komandan Lanud Leo Wattimena menyampaikan bahwa apabila ada permasalahan aset TNI AU di Kabupaten Pulau Morotai dengan pihak-pihak tertentu, maka disarankan agar diselesaikan dengan damai melalui jalan mediasi dan hukum yang dikuatkan dengan keputusan pengadila

Lanud Leo Wattimena memiliki tugas dalam menjaga aset tanah milik negara untuk kepentingan Rencana Strategis bidang Pertahanan dan Keamanan Pulau Morotai dengan akan didirikannya kekuatan Militer Satuan TNI Terintegrasi (TNI AD, TNI AL dan TNI AU) guna menangkal ancaman Negara yang datang dari arah Utara, Samudra Pasifik.

[gallery ids="228677"]