TNI AU. Komandan Lanud Iskandar, Letkol Pnb Nugroho Tri Widyanto, M.Han., selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), memimpin langsung Sidang Disiplin terhadap Serda ADF di Aula Mako Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (6/8/2025).
Sidang digelar setelah Serda ADF dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah dan peraturan kedinasan, serta tidak sesuai dengan tata tertib militer. Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara adil, serta bertujuan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh prajurit agar senantiasa berpikir sebelum bertindak.
“Langkah tegas ini merupakan peringatan bagi seluruh personel Lanud Iskandar agar selalu menjaga sikap dan perilaku sebagai prajurit. Setiap prajurit TNI AU harus berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI. Tidak ada ruang bagi prajurit yang melawan perintah kedinasan atau aturan militer. Ketaatan terhadap atasan dan norma harus dipegang teguh,” tegas Danlanud.
Melalui sidang ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif seluruh prajurit untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin dan aturan militer. “Sidang ini menjadi pengingat kuat bagi seluruh personel agar tidak menyimpang dari koridor hukum dan etika militer,” ungkap Kepala Hukum Lanud Iskandar, Letda Kum Johana Supra Silaban, S.H.
Sidang disiplin ini turut dihadiri para Kepala Dinas dan pejabat List A Lanud Iskandar, serta perwakilan peserta sidang dari Perwira dan Bintara Senior.