TNI AU. Kepala Hukum ( Kakum ) Lanud Manuhua Letnan Kolonel Sus M. Aziz Arifin., S. H., M. H. memberikan sosialisasi tindak pidana narkotika bertempat di lapangan apel baseops setelah melaksanakan apel pagi yang diikuti Para Kadis dan seluruh anggota Lanud Manuhua dan Skadron Udara 27, Senin ( 7 /2 /2022 ) berjalan aman dan lancar dengan protokol kesehatan ketat.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sentetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilankan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan - golongan adapun Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika. Zat ini kemudian memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Jelas Kakum Lanud Manuhua
Perbuatan pelanggaran terhadap narkotika diatur dan diancam antara lain : Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana 4 Tahun paling lama 12 Tahun dan denda pidana Rp 800 juta s/d Rp 800 milyar. Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan lama 20 Tahun dan denda 1 s/d 10 milyar. Pasal127 ayat ( I ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika berbunyi : setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dengan pidana paling lama 4 Tahun ( contohnya Ganja, opium, kokain, heroin, sabu,Ekstasi ). Narkotika golongan II bagi dirinya sendiri dengan pidana penjara 2 Tahun ( contohnya morfina, partidin, metadon ). Narkotika golongan III bagi dirinya sendiri dengan pidana paling lama 1 Tahun ( contohnya kodein, defenoksilat )., Tutur Kakum Lanud Manuhua
Agar seluruh prajurit TNI AU dan PNS Lanud Manuhua maupun keluarganya agar lebih hati - hati dalam pergaulan dan tidak melakukan penyalahgunaan narkotika yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan kedinasan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya tetapi juga karena adanya kesempatan...waspadalah..waspadalah., Ungkap Kakum Lanud Manuhua.